Panglima TNI Paparkan Potensi Kerawanan Pilkada 2020

oleh -
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR dengan Panglima TNI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu. (Foto: Antara)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memaparkan potensi kerawanan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020. Pilkada tersebut akan digelar di 270 daerah di seluruh Indonesia.

“Pilkada serentak tahun 2020 akan dilaksanakan di 270 daerah yang terdiri 9 provinsi, 37 kota dan 224 kabupaten. Potensi kerawanan dalam pilkada terdapat pada aspek penyelenggaraan, aspek kontestasi dan aspek partisipasi,” kata Hadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/11).

Dia memperkirakan daerah yang berpotensi konflik karena isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), konflik horizontal, dan politik uang adalah di wilayah Papua.

Hadi mengatakan untuk mengamankan pelaksanaan pilkada serentak tersebut, TNI akan menyiagakan personel dan alat utama sistem persenjataan (alutsista) untuk perbantuan kepada Polri sesuai dengan undang-indang dan aturan yang berlaku.

“Tahapan pilkada serentak dilaksanakan mulai tanggal 1 Oktober 2019 sampai dengan 23 September 2020 sebagaimana yang dilaksanakan pada pengamanan pilkada serentak yang lalu, TNI tentunya akan dilibatkan sesuai dengan tahapan pilkada tersebut,” ujarnya seperti dilansir Antara.

Dia mengatakan pada Pemilu 2019 yang lalu, TNI mengerahkan kekuatan sebesar dua per tiga dari kekuatan yang dikerahkan Polri.

Sistem Pertahanan di Ibu Kota Baru

Sementara itu, Hadi juga memaparkan konsep sistem pertahanan di Ibu Kota Negara baru yang harus dipersiapkan dengan matang karena dalam situasi perang akan menjadi sasaran serangan musuh.

“Dalam situasi krisis atau perang, ibu kota suatu negara akan menjadi sektor center of gravity yang tentunya akan diserang musuh hingga kekuatan penuh. Karena itu pembangunan sistem pertahanan di ibu kota negara merupakan suatu hal yang mutlak bagi Indonesia,” kata Hadi.

Dia menjelaskan, dalam beberapa hal di bidang pertahanan yang perlu menjadi perhatian adalah pemberlakuan Air Defence Identification Zone (Adis) , daerah terbatas dan terlarang (restricted and prohibited area) sesuai PP nomor 4 tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia.

Menurutnya, gelar kekuatan militer yang mampu menghadapi segala bentuk ancaman dan pembangunan sistem pertahanan penangkal serangan rudal, pesawat udara musuh, roket, infiltran sabotase siber, ancaman chemical biology dan radioaktif, nuklir.

“Serta memiliki jalur pendekatan dalam mobilisasi kekuatan militer baik aspek darat laut udara sebagai persiapan rencana kontijensi dan rute evakuasi VVIP,” ujarnya.

Hadi mengatakan, dalam rangka relokasi personil TNI ke Ibu Kota Negara baru, yaitu Kalimantan Timur, maka konsep penempatan satuan-satuan TNI dan pangkalan militer lainnya berada di Penajam Paser Utara.

Penempatan tersebut, menurut dia bersama Istana Kepresidenan, gedung MPR, DPR, DPD RI, gedung kementerian/lembaga negara dan gedung kedutaan negara sahabat.

RDP Komisi I DPR dengan Panglima TNI tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid dan Wakil Ketua Komisi I DPR Utut Adianto, Bambang Kristiono, dan Teuku Riefky Harsya. (Ryman)