Paslon Kepala Daerah Diminta Segera Laporkan Dana Awal Kampanye

oleh -
Dana Kampanye. (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA – Setelah penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah selesai dilakukan, KPU Daerah menggelar pengundian nomor urut pasangan calon pada 13 Februari 2017.

Setelah itu, terdapat beberapa kewajiban dari pasangan calon kepala daerah yang mesti mereka penuhi.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan, ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi pasangan calon kepala daerah.

Pertama, menyampaikan laporan awal dana kampanye kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2015 jo. Peraturan KPU No. 1 Tahun 2017 diberikan pada 14 Februari 2018 dan diumumkan oleh KPU pada 15 Februari 2018.

Ini juga sejalan dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU No. 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam laporan ini, akan tergambar kemampuan finansial awal calon dalam mengeluarkan uang dalam berkampanye. “Oleh sebab itu, di dalam laporan ini, Kami mendesak kepada pasangan calon kepala daerah untuk melaporkan secara jujur, terkait nominal uang yang dilaporkan di dalam laporan awal dana kampanye. Laporan ini, akan menjadi titik pijak, sejauh mana akuntabilitas dan transparansi calon kepala daerah dalam melaporkan sumbangan dan pengeluaran dana kampanye di akhir pelaksanaan kampanye nantinya,” ujarnya di Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Untuk menjamin integritas pelaksanaan Pilkada 2018, Perludem meminta agar laporan tersebut tidak hanya menjadi syarat formil dan pemenuhan administratif saja, tetapi menjadi momentum untuk mewujudkan transparansi dan integritas dalam pelaksanaan Pilkada 2018.

Perludem juga mendesak pengawas pemilu beserta jajarannya, untuk menjadikan dana kampanye sebagai salah satu fokus pengawasan di Pilkada 2018. Biaya politik yang tinggi, serta sering tidak sesuainya laporan dana kampanye dengan aktifitas kampanye di lapangan, kata Fadli, membutuhkan pendekatan pengawasan yang mendalam dari pengawas pemilu. “Dengan pengawasan yang langsung dan melekat, diharapkan pengawas pemilu bisa langsung memainkan peran penegakan hukum jika ada pasangan calon yang tak jujur dalam melaporkan dana kampanye,” ujarnya.

Selanjutnya, integritas Pilkada 2018 juga perlu diwujudkan dengan penyerahan surat pemberhentian. Calon berlatar belakang anggota TNI/Polri, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta pejabat lain yang wajib mundur setelah penetapan pasangan calon, harus segera menyerahkan surat pemberhentiannya kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Pengunduran diri ini tegas diatur Pasal 42 ayat (4) huruf b Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, bahwa surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil atau Kepala Desa; yang disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 5 (lima) hari sejak ditetapkan sebagai calon. Artinya paling lambat 17 Februari 2018 surat dimaksud harus sudah diterima KPU sesuai tingkatannya.

Peneliti Politik dan Pemilu Perludem Heroik M. Pratama menambahkan, Pasal 69 ayat (1) Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017  juga mengatur bahwa selambat-lambatnya surat pemberhentian sebagai pejabat harus diserahkan kepada KPU 30 hari sebelum pemungutan suara.

Pasal 69 ayat (5) Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017, juga menyebut bagi pasangan calon yang tidak memyerahkan surat pemberhentian akan dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah.

“Lebih cepat surat diserahkan, akan menunjukkan komitmen dari pasangan calon bahwa mereka patuh terhadap ketentuan hukum serta menghindari konfilik kepentingan, perdagangan pengaruh, dan potensi penyalahgunaan kewenagan dalam pelaksanaam Pilkada 2018,” ujarnya.

Demi marwah netralitas TNI/POLRI dan menjauhkan dua institusi ini dari spekulasi dan kontroversi menyangkut kemandirian dan imparsialitas politik, para calon berlatar TNI/POLRI diminta untuk menyerahkan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai Anggota TNI/POLRI sebelum tenggat 17 Februari 2018.

“Kami juga berharap publik untuk mengawal agar persyaratan administrasi ini segera dipenuhi oleh para calon,” pungkas Heroik.