Paus Fransiskus Amandemen Hukum untuk Resmikan Perempuan Menjadi Diakon

oleh -
Berpidato di bawah langit biru cerah kepada ribuan orang yang memadati Lapangan Santo Petrus, Paus meminta "pelipur bagi mereka yang dipersekusi karena iman agama, terutama para misionaris dan orang-orang beriman yang telah diculik, dan bagi para korban serangan oleh kelompok ekstremis, khususnya di Burkina Faso, Mali, Niger, dan Nigeria" di Vatikan. (Foto: BBC)

Vatikan, JENDELANASIONAL.ID –Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Paus Fransiskus pada Senin (11/1/2021) secara terang-terangan mengizinkan perempuan berperan sebagai diakon.

Seperti dilansir Associated Press (AP), Paus Fransiskus mengamandemen hukum untuk meresmikan serta melembagakan apa yang selama ini telah menjadi praktik umum di banyak bagian di dunia.

Praktik itu di antaranya mengizinkan wanita dilantik sebagai lektor dengan membaca Alkitab dalam liturgi Ekaristi, dan menjadi pelayan di altar selama perayaan Ekaristi.

Peran-peran seperti itu sebelumnya secara resmi hanya diperuntukkan bagi pria walau ada pengecualian.

Meski demikian, Paus menegaskan bahwa perempuan tetap tidak bisa menjadi pastor. Adapun amandemen UU yang dilakukan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengakuan atas “sumbangsih berharga” para perempuan di gereja.

Seperti dikutip Kompas.com, Paus juga menekankan bahwa semua umat Katolik yang dibaptis punya peran untuk dilakukan dalam misi gereja.

Perubahan itu terjadi ketika Paus didesak untuk mengizinkan wanita menjadi diakon, yang berperan dalam banyak fungsi hampir seperti pastor, seperti memimpin pernikahan, pembaptisan dan pemakaman.

Saat ini, pelayanan itu dilakukan oleh laki-laki meski menurut para sejarawan, pelayanan seperti itu juga pernah dilakukan wanita di masa awal gereja.

Paus Fransiskus juga telah membentuk komisi ahli kedua yang mempelajari bagaimana wanita bisa menjadi diakon, setelah komisi pertama melaporkan adanya sejarah wanita menjadi diakon di masa awal gereja.

Seruan untuk melibatkan wanita sebagai diakon dianggap dapat memberi peran pada wanita dalam setiap pelayanan gereja sekaligus membantu mengatasi kekurangan pastor di beberapa bagian di dunia.

Mereka yang tidak setuju dengan amandemen yang dilakukan Paus itu mengatakan bahwa keputusan pemberian izin wanita sebagai diakon ibarat lereng licin yang kelak dapat ‘menggelincirkan’ wanita sebagai pastor.

Phyllis Zagano, yang merupakan anggota komisi studi pertama Paus, menyebut perubahan itu penting karena pertama kalinya Vatikan secara eksplisit dan melalui hukum kanon mengizinkan perempuan mengakses altar.

Dia mengatakan itu adalah langkah pertama yang diperlukan sebelum ada pertimbangan resmi tentang wanita menjadi diakon.

Zagano yang berprofesi sebagai profesor agama di Universitas Hofstra mengatakan bahwa keputusan Paus itu adalah pintu untuk kemajuan lebih lanjut. Meski begitu, “Anda tidak bisa ditahbiskan menjadi diakon kecuali Anda diangkat sebagai lektor atau asistennya,” ujar Zagano. (Ryman)