Pelajar Bunuh Begal, Alasan Pemaaf Bisa Jadi Dasar Pertimbangan Putusan

oleh -
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. (Foto: Ist)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) berharap hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, yang menyidangkan perkara dengan terdakwa pelajar berinisial ZA, pada kasus pembunuhan terhadap Misnan, dapat mendudukkan perkara ini dengan lebih jernih.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, latar belakang dan niat ZA sampai melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya harus ditelusuri secara mendalam. Karena dilihat secara sekilas, tidak terlihat niat ZA untuk melakukan perbuatan tersebut apalagi sampai direncanakan.

Karena itulah, kata Maneger, tidak heran jika persidangan kasus ini sempat mencuat dan menarik perhatian publik, bahkan sempat dibahas pada saat Rapat Dengar Pendapat Komisi III dengan Jaksa Agung akibat dakwaan jaksa penuntut umum yang dinilai berlebihan.

“Dakwaan Pasal 340 KUHP terhadap ZA mengagetkan kita. Wajar jika publik bersuara. Kita berharap hakim yang menyidangkan perkara ini melihat lebih jernih alasan ZA melakukan perbuatan yang didakwakan kepada, apalagi yang bersangkutan (anak) masih bawah umur,” ungkap Maneger melalui siaran pers Humas LPSK.

Hal lain yang dapat menjadi pertimbangan hakim dalam putusannya adalah alasan pemaaf, yaitu alasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa. Maksud dari alasan pemaaf yaitu perbuatan yang dilakukan terdakwa tetap bersifat melawan hukun dan tetap merupakan perbuatan pidana, akan tetapi terdakwa tidak dipidana karena tidak ada kesalahan.

Alasan pemaaf diatur dalam Pasal 49 KUHP. Di situ disebutkan, tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, misalnya, pelaku melakukan pembelaan atas diri atau orang lain secara berlebihan sehingga menyebabkan pelaku yang mengancam diri atau orang lain tersebut terbunuh. “Jika hakim yakin akan keterangan terdakwa di dalam persidangan, alasan pemaaf bisa menjadi dasar pertimbangan putusan,” kata Maneger lagi.

Seperti banyak diberitakan media massa lokal di Jawa Timur maupun nasional, jaksa penuntut umum mendakwa ZA dengan dakwaan primer Pasal 338 KUHP tentang tindakan pembunuhan berencana, subsider Pasal 338, Pasal 351 KUHP dan Pasal 2 (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Namun, pada sidang pembacaan tuntutan, Selasa (21/1-2020), Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tidak dapat dibuktikan oleh jaksa penuntut umum. Sehingga ZA hanya dituntut jaksa dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. (Ryman)