Pemerintah Gelontorkan Rp1,2 T untuk Promosi Media Sosial Selama 2014-2020

oleh -
Media Sosial. (Foto: Ilustrasi)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Indonesia Corruption Watch (ICW) mengeluarkan kajian terbaru terkait dana oleh Pemerintah untuk ragam aktivitas digital. Dana yang digelontorkan tersebut antara lain digunakan untuk membiayai media sosial dan influencer, guna sosialisasi kebijakan selama beberapa tahun terakhir.

Demikian dilaporan peneliti ICW, Egi Primayogha, dalam diskusi daring berjudul “Rezim Humas: Berapa Milyar Anggaran Influencer” yang berlangsung Kamis (20/8/2020) siang.

Egi mengatakan bahwa ICW melakukan penelusuran aktivitas pengadaan barang dan jasa (PBJ) di kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) di masing-masing situs LPSE.

Dia mengatakan, total ada 34 kementerian, 5 LPNK, dan dua institusi penegak hukum–Kejaksaan Agung RI dan Kepolisian RI–yang ditelusuri oleh lembaganya. Penelusuran anggaran dilakukan pada periode 2014 hingga 2018.

“Pengumpulan data 14-18 Agustus lalu. Beberapa kata kuncinya seperti: media sosial/social media, influencer, key opinion leader, komunikasi, Youtube,” kata Egi dalam paparannya seperti dikutip Tirto.id.

Egi mengatakan, ICW menemukan bahwa total anggaran belanja pemerintah pusat terkait aktivitas digital sepanjang tahun 2014 hingga 2020 mencapai Rp1,29 triliun, dengan total 133 paket pengadaan.

 

Rinciannya sebagai berikut :

2014 : Rp609 juta (2 paket)

2015 : Rp5,3 miliar (3 paket)

2016 : Rp606 juta (1 paket)

2017 : Rp535,9 miliar (24 paket)

2018 : 247,6 miliar (42 paket)

2019 : Rp183,6 miliar (36 paket)

2020 : Rp322,3 miliar (25 paket)

“Jika ditelusuri berdasarkan kata kunci, aktivitas digital banyak dilakukan melalui media sosial. Sebanyak 68 paket pengadaan dengan kata kunci “media sosial” total anggaran 1,16 triliun,” kata Egi.

Egi juga memaparkan temuan lembaganya jika anggaran belanja pemerintah untuk aktivitas digital sebesar itu dibagi berdasarkan instansi.

Anggaran terbanyak dipegang oleh Kepolisian RI.

 

Rinciannya sebagai berikut :

Kementerian Pariwisata : Rp263,29 miliar (44 paket)

Kementerian Keuangan : Rp21,25 miliar (17 paket)

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan : Rp1,95 miliar (14 paket)

Kepolisian RI : Rp937 miliar (12 paket)

Kementerian Perhubungan : Rp11 miliar (11 paket)

Kemenkominfo : Rp12,27 miliar (9 paket)

Kemenko Perekonomian : Rp2,7 miliar (8 paket)

Badan Koordinasi Penanaman Modal : Rp2,15 miliar (4 paket)

Kementerian PUPR : Rp3,47 miliar (3 paket)

Kementerian Dalam Negeri : Rp1,35 miliar (2 paket). (Ryman)