Pemerintah Perpanjang PPKM Darurat Hingga 25 Juli

oleh -
Presiden Jokowi memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. (Foto: Presidenri.go.id)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang.

“Karena itu, jika trendnya terus menurun, maka pemerintah pada tanggal 26 Juli akan melakukan pembukaan secara pelahan,” ujar Presiden Jokowi melalui siaran pers yang ditayangkan YouTube Istana di Jakarta, Selasa (20/7) malam.

Penerapan PPKM Darurat yang dilakukan sejak tanggal 3 Juli 2021, kata Presiden, merupakan upaya yang harus diambil pemeritah. Keputusan ini, kata Presiden, memang sangat berat.

“Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit, sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19, serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” ujar Jokowi.

Namun, setelah dilakukan PPKM darurat, berdasarkan data terlihat adanya penambahan kasus maupun keterisian rumah sakit mengalami penurunan.

“Karena itu, pemerintah selalu memperhatikan dinamika di lapangan, maupun suara-suara masyarakat,” ujarnya.

Dengan perkembangan tersebut, maka pemerintah berketetapan melanjutkan PPKM darurat hingga akhir pekan. Meski demikian, pemerintah membuka peluang untuk melakukan pelonggaran secara bertahap.

Pelonggaran dimaksud, di antaranya pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka lebih lama dengan kapasitas pengunjung 50%. “Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh pemerintah daerah,” ungkap Jokowi.

Selain itu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, jasa pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, jasa cuci kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemda.

“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit,” ujar Presiden. (*)