Penangkapan Oknum Anggota Komisi Fatwa MUI Konfirmasi Radikalisme Menyusup Secara Sistemik

oleh -
Ketua Setara Institute, Hendardi

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Penangkapan Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahmad Zain An Najah oleh Densus 88 Mabes Polri atas dugaan tindak pidana terorisme menggambarkan dan mengonfirmasi bahwa intoleransi, radikalisme dan terorisme telah menyusup secara sistemik ke berbagai institusi sosial, keagamaan bahkan juga institusi pemerintahan dan BUMN.

“MUI yang seharusnya menjadi jangkar moderatisme Islam kembali lalai seperti di masa sebelumnya, dengan membiarkan orang seperti An Najah menjadi bagian dari struktur MUI, bahkan pada Komisi Fatwa, suatu Komisi yang selama ini memproduksi fatwa-fatwa keagamaan,” ujar Ketua SETARA Institute for Democracy and Peace, Hendardi, seperti dikutip dari siaran pers di Jakarta, Kamis (18/11).

Melalui sejumlah aktor dalam MUI, organisasi keagamaan ini telah menjadi booster yang efektif bagi menguatnya intoleransi di Indonesia. Fatwa-fatwa atas berbagai aliran dan pandangan keagamaan serta peristiwa tertentu yang dengan simplistis dianggap sebagai penodaan agama, telah melegitimasi praktik intoleransi, diskriminasi dan persekusi terhadap warga negara dan kelompok-kelompok keagamaan tertentu.

Sekalipun dalam perspektif MUI fatwa-fatwa tersebut bagian dari tugas dakwah, tetapi MUI tidak pernah menghitung secara seksama risiko dan dampak yang ditimbulkan dari fatwa terhadap kehidupan kebangsaan dan kenegaraan.

Karena itu, kata Hendardi, penangkapan An Najah, harus menjadi momentum koreksi serius bagi MUI untuk melakukan upaya-upaya ekstra memastikan kelembagaan MUI tidak menjadi instrumen promosi intoleransi. Bukan hanya MUI di tingkat Pusat, MUI di berbagai tingkatan juga mesti berbenah.

“SETARA Institute mengapresiasi Densus 88 Mabes Polri yang bertindak melakukan pemberantasan terorisme, sekalipun mereka berlindung di balik organisasi keagamaan,” katanya.

Narasi Islamphobia yang dihembuskan di balik setiap upaya negara memberantas terorisme adalah bagian dari counter attack yang sengaja dihembuskan untuk memperlemah kinerja pemberatasan terorisme. Sepanjang bukti permulaan telah cukup, maka tindakan penegakan hukum atas tindakan terorisme sahih untuk dilakukan.

Prinsip due process of law, kata Hendardi, harus terus menjadi pedoman Densus 88, sehingga upaya pemberantasan terorisme tidak dianggap sebagai tindakan politik negara melemahkan kelompok-kelompok tertentu.

SETARA Institute terus mengingatkan bahwa terorisme adalah puncak dari intoleransi. Karena itu terhadap segala bibit intoleransi, negara dan elemen masyarakat harus terus melakukan intervensi dengan berbagai resep yang proporsional.

“Apa yang dilakukan negara, melalui Kementerian Agama RI dengan mempromosikan moderasi beragama adalah bagian dari upaya mengatasi problem hulu dari terorisme. Sementara elemen masyarakat sipil juga melakukan hal yang sama, mempromosikan kehidupan yang lebih toleran,” pungkasnya. ***