Penembakan Anggota FPI, Jokowi: Aparat Tak Boleh Mundur, Tapi Wajib Ikut Aturan

oleh -
Presiden Joko Widodo meminta aparat tak sedikit pun mundur dalam upaya penegakan hukum. Pernyataan di Istana Bogor, pada Minggu (13/12). (Foto: Youtube)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Presiden Joko Widodo meminta aparat tak sedikit pun mundur dalam upaya penegakan hukum. Namun, Presiden juga mengingatkan agar aparat keamanan patuh pada aturan hukum selama menjalankan tugas.

Hal itu ditegaskan Jokowi menanggapi tewasnya enam simpatisan pemimpin Front Pembela Islam ( FPI) Rizieq Shihab pada 7 Desember, serta empat warga Sigi, Sulawesi Tengah, dalam teror yang terjadi 27 Oktober lalu.

“Aparat hukum tidak boleh mundur sedikit pun, tapi aparat penegak hukum juga wajib mengikuti aturan hukum dalam menjalankan tugasnya,” kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (13/12/2020).

Menurut Presiden, aparat harus melindungi hak asasi manusia dan menggunakan kewenangan secara wajar serta terukur saat bertugas. “Sudah merupakan kewajiban aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil,” ujarnya.

Jokowi menyebutkan, dalam menjalankan tugas aparat sejatinya dilindungi oleh hukum. Untuk itu, tidak boleh ada warga yang semena-mena melanggar hukum, merugikan masyarakat, apalagi membahayakan bangsa dan negara. Jika terjadi perbedaan pendapat tentang proses penegakkan hukum, Jokowi meminta agar seluruh pihak mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Presiden ingin supaya proses peradilan diikuti dan keputusan pengadilan dihargai.

Seandainya diperlukan keterlibatan lembaga independen, terdapat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang dapat memfasilitasi pengaduan masyarakat.

“Sekali lagi saya tegaskan kita harus menjaga tegaknya keadilan dan kepastian hukum di negara kita, menjaga pondasi bagi kemajuan Indonesia,” kata Jokowi seperti dikutip Kompas.com.

Seperti diberitakan, polisi menembak enam dari 10 orang yang disebut simpatisan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, tepatnya di kilometer 50, pada Senin (7/12/2020) dini hari.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, penembakan terhadap enam orang tersebut karena diduga melakukan penyerangan terhadap jajarannya saat menjalani tugas penyelidikan kasus Rizieq.

“Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kelompok yang diduga pengikut MRS, dan meninggal dunia sebanyak enam orang,” ujar Fadil di Mapolda Metro Jaya, Senin.

Namun, peristiwa ini menimbulkan tanda tanya terkait perlunya penembakan dilakukan. Polisi pun disorot atas dugaan extrajudicial killing. Para keluarga dari enam simpatisan Rizieq Shihab itu pun mengadu ke DPR atas sejumlah persoalan yang menurut mereka janggal.

Peristiwa lainnya yakni teror yang terjadi pada empat orang warga di Dusun lima Lewonu, Desa Lemban Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, pada Jumat (27/11/2020).

Karopenmas Mabes Polri Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, saat polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan ada empat jenazah yang tewas secara mengenaskan. Selain itu, ada 7 rumah yang dibakar oleh orang tidak dikenal.