Penolakan Pendirian Gereja di Kota Cilegon, Wali Kota dan Kemenag Berbeda Pendapat

oleh -
Warga Kota Cilegon tolak pendirian gereja. (Foto: MSN)

Cilegon, JENDELA NASIONAL—Wali Kota Cilegon Helldy Agustian buka suara setelah video disertai narasi ikut menandatangani penolakan pendirian gereja bersama Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta viral di media sosial.

Massa yang menamakan diri Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon awalnya mendatangi gedung DPRD Cilegon untuk menyampaikan aspirasi soal penolakan rencana pendirian gereja Maranatha di Cikuasa, Gerem, Kota Cilegon.

Setelah itu, massa aksi datang ke kantor Wali Kota Cilegon. Massa diterima oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota di ruang rapat. Massa kemudian mendesak wali kota dan wakil wali kota untuk ikut menandatangani kain putih sebagai bentuk penolakan.

“Terkait dengan penandatangan bersama yang dilakukan pada hari Rabu, tanggal 7 September tahun 2022, perlu disampaikan bahwa hal tersebut adalah memenuhi keinginan masyarakat Kota Cilegon yang terdiri dari para ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan organisasi masyarakat,” kata Helldy melalui keterangan tertulis, Kamis (8/9/2022).

Helldy kemudian berbicara soal rencana pendirian gereja. Dia mengatakan Pemkot Cilegon belum pernah menerima permohonan pendirian rumah ibadah.

“Pemerintah Kota Cilegon belum pernah menerima permohonan pendirian rumah ibadah,” ujarnya.

Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya melakukan pendekatan dengan sejumlah pihak terkait penolakan atas permohonan pendirian gereja di Kota Cilegon, Banten. Pasalnya, hingga saat ini tak ada satu pun rumah ibadah gereja kendati populasi umat Kristen di Cilegon sudah mencapai ribuan orang dari ragam denominasi.

“Kami sudah dan masih melakukan beberapa pendekatan. Bahkan saya langsung ketemu dengan Wali Kota [Helldy Agustian] sejak April lalu. Dan masih terus berkomunikasi,” kata Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama, Wawan Djunaedi Senin (5/9/2022).

Kepada Wawan, Wali Kota Helldy bercerita jika penolakan pendirian gereja di Cilegon datang dari masyarakat yang masih berpegang teguh pada perjanjian Bupati Serang Ronggo Waluyo dengan PT Krakatau Steel pada tahun 1975. Saat itu, Cilegon masih di bawah administrasi Kabupaten Serang.

Isi perjanjian itu kurang lebih soal diperbolehkannya berdiri PT Krakatau Steel, namun di saat yang bersamaan pendirian gereja tak diperbolehkan.

Menurut Wawan, perjanjian tersebut bertentangan dengan konstitusi, terutama UUD 1945 Pasal 28 E soal kebebasan beragama dan beribadah.

“Termasuk soal mendirikan rumah ibadah. Oke, perjanjian 1975 itu fakta sejarah. Tapi enggak bisa terus-menerus karena bertentangan dengan regulasi yang berlaku,” kata Wawan. (MWD)