Perempuan Pekerja Perlu Disediakan Day Care Ramah Anak

oleh -
Webinar “Daycare Ramah Anak untuk Membangun Kesetaraan dalam Keluarga” sebagaimana disadur dari situs kemenpppa. (Foto: Ist)

Jakarta, JENDELA NASIONAL.ID – Penyediaan Day Care Ramah Anak bagi perempuan pekerja memegang peran penting untuk memastikan tetap terpenuhinya hak anak dalam mendapatkan pengasuhan berbasis hak anak.

Hal ini juga dalam rangka menindaklanjuti 1 (satu) dari 5 (lima) arahan presiden kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) yaitu meningkatkan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan dan pengasuhan anak.

Asisten Deputi bidang Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan KemenPPPA, Rohika Kurniadi Sari, menyampaikan bahwa perempuan pekerja tetap bisa memastikan anak – anaknya mendapatkan pengasuhan berbasis hak anak saat sedang ditinggal bekerja. Salah satunya melalui layanan pengasuhan di luar keluarga, atau pengasuh pengganti, dalam bentuk day care yang harus ramah anak.

“Penyediaan Day Care Ramah Anak menjadi penting bagi perempuan pekerja. Hal ini telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuam dan Perlindungan Anak (Permen PPPA) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyediaan Sarana Kerja yang Responsif Gender dan Peduli Anak di Tempat Kerja, mengingat pengasuhan pada usia balita yang sulit untuk dilepaskan,” ujar Rohika, dalam Webinar “Daycare Ramah Anak untuk Membangun Kesetaraan dalam Keluarga” sebagaimana disadur dari situs kemenpppa.

Selain itu, katanya, Day Care Ramah Anak juga merupakan faktor pendukung dalam mengoptimalisasi produktivitas kerja perempuan pekerja yang sudah mempunyai anak. “Untuk memenuhi kebutuhan pengasuhan anak sementara saat anak ditinggal bekerja, sehingga anak – anak tetap bisa mendapatkan pengasuhan berbasis hak anak,” ujar Rohikanya.

Rohika menyampaikan bahwa meningkatnya partisipasi perempuan dalam bekerja perlu diimbangi dengan pengasuhan anak yang baik agar anak tidak berada dalam kondisi yang rentan dengan kekerasan akibat tidak adanya pengasuhan berkualitas berdasarkan hak dasar anak.

“Day care ramah anak sebagai salah satu lembaga pengasuhan sementara, diharapkan dapat memastikan tetap terpenuhinya hak – hak anak dalam pengasuhannya, yaitu pengasuhan berbasis hak anak agar anak tumbuh berkualitas, baik pengembangan fisiknya, spiritual, mental, dan moral sosial,” kata Rohika.

Kebijakan pengembangan Day Care Ramah Anak ini merupakan salah satu upaya dalam pencapaian tujuan RPJMN 2020-2024, dan juga menindaklanjuti 1 (satu) dari 5 (lima) arahan presiden kepada KemenPPPA, yaitu meningkatkan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan dan pengasuhan anak. Kemudian, hal tersebut juga diperkuat dengan telah terbitnya Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (SE Menteri PPPA) Nomor 61 tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan Taman Pengasuhan Anak (TPA) berbasis hak anak, atau Day Care Ramah Anak bagi pekerja di daerah.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rita Pranawati mengungkapkan bahwa kebutuhan akan adanya Taman Penitipan Anak (TPA) / Day Care sangat tinggi seiring dengan perubahan sosial, di semua kelompok profesi, dan semua kelas sosial masyarakat.

“Industrialisasi telah menyebabkan peningkatan partisipasi keterlibatan perempuan di dunia kerja, hal ini kemudian berdampak juga pada pengasuhan anak. Karena kedua orangtuanya bekerja, maka anak terkadang diasuh oleh keluarga besar, dan Asisten Rumah Tangga (ART). Namun, dengan situasi yang sulit untuk mencari ART, ditambah lagi dengan banyaknya isu – isu kekerasan yang terjadi, maka kecenderungan orangtua bekerja yang memilih untuk menitipkan anak di Taman Penitipan Anak (TPA), dan Taman Anak Sejahtera (TAS) / Daycare pun menjadi lebih besar,” ujar Rita.

Sementara itu, Psikolog dan Sr. ECED Specialist – Tanoto Foundation, serta Asesor Daycare Taman Asuh Ceria (TARA) KemenPPPA, Fitriana Herarti, memaparkan 4 (empat) kelompok Hak Dasar Anak yang harus dipenuhi, diantaranya yaitu (1) Hak Tumbuh Kembang, (2) Hak Perlindungan, (3) Hak Kelangsungan Hidup, dan (4) Hak Berpartisipasi.

Menurutnya, dalam Kerangka Global Pengasuhan dan Perawatan Anak Usia Dini, terdapat 5 (lima) elemen yang harus dipenuhi oleh orang tua, pengasuh, ataupun petugas day care yang bertugas memberikan pengasuhan pada anak.

Di antaranya yaitu (1) Kesehatan yang baik, (2) Gizi yang cukup, (3) Pengasuhan Responsif, (4) Peluang untuk Belajar di Usia Dini, dan (5) Keamanan dan Keselamatan.

“Tidak terpenuhinya elemen – elemen tersebut dapat berpengaruh terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak yang kurang optimal, kaitannya dengan kesehatan fisik dan emosional anak, ketercukupan gizi sedari bayi, pengenalan respon terhadap sakit, lapar, kenyang serta stimulan pada anak, pembelajaran anak, dan keamanan anak dari lingkungan yang berbahaya,” kata Fitriana.

Lebih lanjut, Rohika menyampaikan dengan adanya Daycare Ramah Anak diharapkan dapat meningkatkan kualitas peran para Ibu yang bekerja di ruang publik atau dimanapun kondisinya untuk lebih memiliki relasi setara dalam keluarga demi kepentingan terbaik bagi anak, dan sebagai perempuan berdaya dalam pembangunan Indonesia. “Selamat Memperingati Hari Ibu yang ke-94,” pungkas Rohika. ***