Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Pesta Pora Pejabat dan Penegak Hukum Korup

oleh -
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus

JAKARTA-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus menilai peringatan hari anti korupsi sedunia tidak memiliki pengaruh apa apa terhadap perilaku korupsi di kalangan Pejabat Negara, mulai dari pusat hingga daerah. Peringatan ini justru menjadi ajang pesta pora bagi pejabat dan penegak hukum korup di Indonesia.

“Bagi para pemimpin bangsa dan Penyelenggara Negara kita ini, peringatan Hari Anti Korupsi sedunia yang selalu diperingati pada setiap tahun di bulan Desmber hanya sebuah seremonial tanpa makna. Terbukti, korupsi meraja lela,” ujar Petrus di Jakarta, Sabtu (9/12).

Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi memang tidak mudah. Pasalnya, pejabat negara dan penegak hukum seakan-akan berevolusi dan bermetamorfosa bahkan terus berbenah diri mengantisipasi gerak langkah KPK, POLRI dan Kejaksaan dalam upaya memberantas korupsi.

Hal ini menyebabkan perang terhadap koruspi belum berhasil. Bahkan korupsi di kalangan aparat penegak hukum, khususnya di internal Polri dan Kejaksaan hingga sekarang ini tidak pernah surut dan tidak pernah bisa diberantas.

“Setiap tahun masyarakat diajak untuk ikut merayakan dan memperingati Hari Anti Korupsi, tetapi setiap tahun pula perilaku korupsi dan pesta pora korupsi di kalangan Pejabat Negara. Ini sangat ironis,” urainya.

Ini artinya di kalangan Aparat Penegak Hukum telah terjadi sebuah tradisi bahwa upaya pemberantasan korupsi dengan melahirkan korupsi baru dan KKN baru yang semakin menggurita.

Perilaku ini sesungguhnya telah dikonstatir dan diantisipasi oleh Pembentuk UU Tindak Pidana Korupsi dan UU KPK (Pemerintah dan DPR)  sehingga dalam beberapa rumusan UU KPK terdapat pasal yang memberi wewenang kepada KPK untuk mengambilalih Penyidikan dan Penuntutan bahkan termasuk lahirnya KPK sendiri sebagai akibat maraknya korupsi di kalangan Penegak Hukum yang sulit diberantas.

Namun lagi-lagi perbuatan korupsi selalu terkonsep dan lahir dari mereka yang melahirkan dan melaksanakan UU itu sendiri.

Selain itu, jika korupsi hendak diberantas di kalangan Penegak Hukum maka resistensi terhadap pihak yang melakukan inisiatif pemberantasan korupsi di kalangan Penegak Hukum luar biasa mengerikan.

“Tidak usah jauh-jauh kita cari contoh kasus yang tetjadi pada beberapa pimpinan KPK yang disebut sebagai kriminalisasi karena kegigihan memberantas korupsi maka pimpinan KPK dikriminalisasi ( Antasari Azhar, Bibit Samad Riyanto, Chandra Hamzah, Bambag Wijoyanto, Abraham Samad dan termasuk pimpinan KPK sekarangpun tidak luput) dari kriminalisasi,” terangnya.

Hal ini merupakan gambaran yang mengerikan dan menyeramkan, karena terhadap pimpinan KPK dengan kekuasaan luar biasa saja dapat dikriminalisasi dan dibui setiap saat.

“Bagaimana kalau kita rakyat kecil yang mau membongkar korupsi di kalangan Pejabat Negara dan Penegak Hukum,” terangnya.

Kondisi ini lanjut Petrus menjadi salah satu kendala politik yang masih dihadapi saat ini. Karena setiap hendak mengungkap kasus korupsi besar, maka kekuatan besar itu akan muncul tanpa malu-malu untuk menghadang. Bahkan kalau perlu menggunakan institusi negara untuk menghambat upaya KPK dan Rakyat dalam memberantas korupsi.

“Contoh dalam kasus korupsi e-KTP kita saksikan bagaimana para koruptor memperalat DPR untuk menghambat penyidikan korupsi e-KTP melalui Pansus Hak Angket dll,” urainua.

Lebih jauh, Petrus menjelaskan, kuatnya campur tangan politik membuat korupsi Aparat Penegak Hukum dan Pejabat Daerah di NTT, Papua, Maluku dan daerah terpencil lainnya semakin sulit diberantas.

Karena ia semakin kuat dan menggurita membonsai nyali dan semangat para pelaku Anti Korupsi dimanapun termasuk di NTT. “Anatomi Korupsi di NTT sudah sampai pada tingkat saling menyandera untuk saling melindungi diantara mereka, sehingga kita tidak pernah temukan pejabat tinggi di NTT kena proses hukum kasus korupsi dan NTT akan tetap sebagai Provinsi terkorup jika tidak ada satupun Bupati, Walikota dan Gubernur/Wakil Gubernur NTT yang diproses hukum dan dipenjara,” pungkasnya.