Permintaan Refly Harun Agar Presiden Jokowi Mundur Tidak Etis

oleh -
Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Prof. Dr. John Pieris. (Foto: Ist)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Refly Harun mengatakan bahwa demonstrasi yang meminta Joko Widodo mundur dari jabatan presiden sebagai hal yang biasa saja di alam demokrasi. Karena itu, permintaan untuk mundur tersebut boleh-boleh saja dan tidak dikategorikan sebagai makar.

Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Prof. Dr. John Pieris, mengatakan bahwa dari segi hak asasi manusia, pernyataan Refly Harun tersebut memang tidak bertentangan dengan hak asasi manusia. Hak asasi yang dimaksudkannya yaitu hak untuk menyatakan pendapat.

Namun, kata John, pernyataan tersebut tidak etis dari segi etika berpolitik. “Refly Harun mewakili siapa untuk meminta Presiden Jokowi mundur?” ujar anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI ini.

Hingga kini, kata John, sebagian besar masyarakat Indonesia merasa puas dengan kepemimpinan Jokowi dan mereka tidak meminta presiden mundur. “Selama ini masyarakat merasa aman saja dengan pemerintahan Jokowi. Kecuali jika demonstrasi sudah mencapai 70 persen maka mungkin mereka bisa mendesak Presiden Jokowi untuk mundur,” ujarnya.

Terkait dengan pernyataan Refly yang menyatakan bahwa Presiden Jokowi adalah kader dan petugas partai – walaupun sudah terpilih menjadi Presiden – mantan anggota DPD RI ini mengatakan bahwa petugas dan kader partai tersebut disematkan dalam konteks sebelum terpilih menjadi presiden.

“Jokowi memang adalah petugas partai sebelum terpilih menjadi presiden. Tetapi setelah menjadi presiden, dia merupakan pemimpin semua rakyat Indonesia,” ujarnya.

Karena itu, John mengatakan bahwa tugas sebuah partai politik itu sangat penting yaitu melakukan seleksi terhadap calon pemimpin negara. Untuk itu, seharusnya, partai politik disebut sebagai lembaga negara dan karena itu pula harus dibiayai oleh negara.

Sebelumnya, pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai politik di Indonesia saat ini sudah benar-benar aneh. Bayangkan, seorang presiden yang sudah terpilih masih terus saja dianggap kader partai, bahkan merupakan petugas partai. Padahal, ketika sudah menjadi presiden, dia adalah milik seluruh rakyat Indonesia.

Refly juga mengatakan demonstrasi atau unjuk rasa adalah tindakan sah dan boleh dalam sebuah alam demokrasi. ”Kalau misalnya ada demonstrasi sekadar meminta presiden bertanggung jawab dan mundur, itu tidak bisa dikatakan makar. Itu adalah aspirasi dalam alam demokratis,” kata salah satu deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini. (Ryman)