Perppu KPK, Masinton Pasaribu: Kegentingan yang “Digenting-gentingkan”

oleh -
Anggota DPR RI dari Fransi PDIP Perjuangan, Masinton Pasaribu (kedua dari kiri), dalam diskusi bertajuk “Habis Demo Terbitlah Perppu” di Jakarta, Selasa (8/10). (Foto: Jendelanasional.id)

Jakarta, INDONEWS.ID — Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan bahwa desakan kepada Presiden untuk mengeluarkan Perppu KPK bukan sekadar desakan yang dikeluarkan karena adanya kegentingan yang “digenting-gentingkan”. Menurutnya harus ada syarat yang dipenuhi yaitu adanya kegentingan yang memaksa secara yuridis.

“Kegentingan itu menurut aturannya harus ada kegentingan dan kemendesakan yuridis, seperti adanya kekosongan hukum, karena hukum itu tidak bisa mengatasi hal yang atau kondisi yang ada. Karena itu maka perlu dikeluarkan sebuah Perppu. Jadi bukan kegentingan yang digenting-gentingkan,” ujarnya dalam sebuah diskusi bertajuk “Habis Demo Terbitlah Perppu” di Jakarta, Selasa (8/10).

Anggota Komisi III ini mengatakan bahwa desakan mengeluarkan Perppu itu terasa sangat aneh karena undang-undagnya belum diundangkan dalam lembaran negara. “Desakan itu dikeluarkan sebelum diudang-undangkan oleh Presiden dan belum dicatatkan dalam lembaran negara. Lalu ada kelompok yang mendesak sebelum 30 hari agar Presiden mengeluarkan Perppu,” ujarnya.

Seperti diketahui, PDI Perjuangan termasuk salah satu partai pengusung Presiden Jokowi yang menyatakan tidak menyetujui Perppu KPK itu dikeluarkan. Bahkan bukan hanya PDI Perjuangan, hampir semua partai koalisi menolak Presiden mengeluarkan Perppu KPK.

Masinton mengatakan bahwa revisi UU KPK merupakan sebuah kebutuhan mutlak atau sebuah keniscayaan bagi perbaikan sistem hukum dan ketatanegaraan. “Bayangkan saja sudah 17 tahun UU KPK itu belum juga direvisi. Revisi ini bukan datang secara tiba-tiba dari langit, tapi sudah dilakukan berkali-kali. Di negara manapun UU tentang antirusuah sudah dilakukan revisi berkali-kali. Hanya di Indonesia saja yang tabu terhadap revisi UU Nomor 30 tahun 2002 (tentang KPK),” ujarnya.

Dia mengatakan, selama ini selalu ada framing bahwa orang yang berbeda sikap dengan KPK itu adalah seorang koruptor. Padahal, katanya, waktulah yang nanti akan berbicara bahwa KPK itu penuh dengan skandal. “Inilah yang menjadi tantangan saya ke depan. Bahwa saya yakin seyakin-yakinnya dalam keyakinan politik saya maupun keilmuan saya bahwa UU KPK itu harus direvisi. Tunggu waktu saja, karena isinya penuh dengan skandal semua,” ujarnya.

Menurut Masinton, KPK diberi kewenangan untuk melakukan tiga tugas yaitu pemberantasan korupsi, penindakan, dan melakukan pengembalian aset (asset recovery). Namun, yang dilakukan KPK yaitu hanya melakukan operasi tangkap tangan (OTT). KPK, katanya, terjebak pada rutinitas yaitu kerja menangkap tangan para koruptor. “KPK terjebak pada rutinitas, yaitu OTT. Ini kerja sirkus, yang tidak hebat,” ujarnya.

Masinton juga mempertanyakan kerja KPK yang telah diamanatkan oleh TAP MPR tahun 98 yaitu melakukan penelurusan terhadap harta kekayaan Soeharto dan kroni-kroninya. Namun, hal itu tidak dilakukan KPK. Demikian juga sejumlah kasus besar, seperti kasus Bank Century, yang lalai dituntaskan oleh KPK.

Padahal, KPK diberi anggaran yang sangat besar. Menurut Masinton, KPK selama ini telah diberi anggaran yang mencapai Rp15 triliun. Hal itu tidak sebanding dengan pengembalian aset yang telah dilakukan KPK yang hanya mencapai Rp3,5 triliun.

Karena itu, menurut Masinton, PDI Perjuagan selalu memberi pertimbangan pada Presiden agar tidak boleh tunduk pada tekanan siapapun, karena Perppu adalah hak subjektif Presiden. Dia melihat ada bahaya jika Presiden –siapapun itu – bila tunduk pada tekanan publik. Bisa saja nanti sekelompok wartawan melakukan tekanan ke Istana untuk mendorong agar Presiden mengeluarkan Perppu terkait UU Pers.

Masinton juga mengeritik pimpinan KPK yang telah menyatakan mundur dan menyerahkan mandat kepada Presiden. “Mereka saja bisa mundur dan itu telah mereka revisi sendiri. Ini undang-undang tidak boleh direvisi. Saya ingin agar korupsi ini tidak sekadar hanya OTT. Kita membutuhkan kerja pemberantasan korupsi yang sistematis dan menjadi agenda kenegaraan,” pungkasnya. (Ryman)