Persekusi Jemaat, GMKI Minta Presiden Evaluasi Peraturan Bersama Menteri

oleh -
Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Pusat (PP GMKI) Korneles Galanjinjinay, bersama Presiden Joko Widodo, (Foto: Ist)

Jakarta, JENDELANASIONAL.COM — Kekaguman terhadap bangsa Indonesia adalah terletak dari kerukunan antar masyarakat yang mendiami tanah ibu pertiwi. Perbedaan suku, ras, agama bahkan keyakinan lokal sudah ada dan hidup ditatanan masyarakat Indonesia jauh sebelum Negara Indonesia diproklamasikan bahkan sudah ada sejak jaman kerajaan.

Perbedaan menjadi sebuah kekayaan yang tak ternilai harganya. Semua perbedaan tersebut tidaklah habis kalau untuk diperdebatkan, maka baiklah perbedaan tersebut kita jadikan untuk memperkokoh kehidupan berbangsa yang akhirnya dapat menjadi contoh kepada dunia bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang mencintai kemanusiaan dan rumah bersama bagi seluruh ciptaan.

Dengan menyadari akan kekayaan perbedaan tersebut pendiri bangsa ini merumuskan sebuah ideologi yang digali dari nilai-nilai leluhur nenek moyang yaitu Pancasila.

Keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia masih bertahan sampai hari ini adalah karena masyarakat Indonesia memiliki harapan dan mimpi yang sama yaitu Indonesia akan menjadi bangsa yang besar. Namun melihat beberapa kejadian maraknya tindakan intoleransi dalam kehidupan beragama baik penutupan 3 Gereja di Kota Jambi, pelarangan beribadah di gereja HKBP Philadelfia Bekasi dan GKI Yasmin Bogor, yang sudah ratusan kali beribadah di depan istana Negara untuk menuntut kebebasan beribadah namun tidak ada perhatian dari Pemerintah pusat dan pemerintah daerah setempat.

Yang terbaru adalah upaya paksa menghadang dan membubarkan ibadah minggu jemaat GBI Philadelfia Griya Martubung, Medan, Sumatera utara.

Sebelum proses pembubaran kebaktian pada minggu 13 januari 2019 ada beberapa rangkaian kronologi kejadian persekusi jemaat gereja GBI Philadelfia Griya Martubung yang sangat tidak mencerminkan sikap Pancasila.

Karena itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Pusat (PP GMKI) Korneles Galanjinjinay, bersama Sekretaris Umum, David V H Sitorus meminta Presiden untuk mengevaluasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006, karena Peraturan tersebut adalah akar persoalan sulitnya melaksanakan kebebasan beribadah dan beragama menurut UUD 1945.

“Meminta Mendagri agar mengevaluasi, menertibkan, dan menindak tegas Gubernur, Bupati/walikota, camat, Lurah, RT/RW, yang bersikap intoleran dan menghalangi kebebasan umat beribadah dan mendirikan rumah ibadah,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (15/1/2019).

PP GMKI juga mendesak Kapolri agar menindak tegas dan memecat jajaran dibawahnya, yang gagal mengantisipasi dan melindungi keamanan kebebasan umat beragam dari ancaman dan tindakan-tindakan persekusi kelompok intoleran.

GMKI menyatakan sangat prihatin dengan sikap masyarakat setempat yang tidak pancasilais, dengan menolak dan menghalangi ibadah jemaat Gereja GBI philadelfia Griya Martubung Medan Labuhan Kota medan. Seharusnya masyarakat setempat bisa bersabar sampai jemaat selesai beribadah baru berdialog sebagaimana bangsa yang beretika, berbudaya, dan beragama, bukan sebaliknya menunjukan sikap yang tidak beretika, tidak berbudaya dan tidak beragama.

“Untuk itu kami menghimbau agar masyarakat setempat maupun masyarakat umum agar dapat menerapkan nilai-nilai Pancasila dan kehidupan yang toleran dalam kehidupan sehari-hari agar tidak terjadi perpecahan di antara anak bangsa,” ujar GMKI.

Selain itu, GMKI juga meminta seluruh jemaat dan gereja agar tetap memenuhi persyaratan dan mekanisme kebebasan beribadah dan mendirikan rumah ibadah menurut konstitusi yang berlaku dalam NKRI.

Berikut, kronologi tindakan persekusi terhadap jemaat Gereja GBI Philadelfia Griya Martubung, Kota Medan, Sumatra Utara:

  1. GBI Philadelpia sebelumnya beralamat di Blok 6 (8 tahun), lalu pindah ke Blok 12 (9 tahun) karena bangunan yang dipakai di blok 12 belum milik gereja, masih kontrak. Kontrak bangunan di Blok 12 berakhir pada 2018. Melihat ketiadaan bangunan gereja GBI Philadelpia, jemaat gereja bersepakat untuk membangun bangunan gereja di tanah milik Pdt. Jan Fransman Saragih. Pembangunan gereja di tanah milik Pdt. Jan Fransman Saragih dimulai pada Mei 2018.

 

  1. Ibadah GBI Philadelpia pertama kali dilaksanakan pada 11 November 2018 dan langsung mendapatkan penolakan dari beberapa masyarakat di Blok 8.

 

  1. Kamis, 15 Novemver 2018 , warga melakukan konvoi mengelilingi gereja pada saat ibadah malam dan menggeber suara sepeda motor.

 

  1. Minggu, 25 November 2018, warga masuk ke dalam gereja, membuat video ibadah jemaat. Jemaat yang sedang khusuk beribadah tidak melakukan perlawanan hingga warga membubarkan diri. Selang beberapa hari, warga yang berkeberatan dengan gereja membuat pengaduan kepada Camat Medan Labuhan.

 

  1. Kamis, 6 Desember 2018, atas undangan Camat Medan Labuhan, terlaksana rapat di kantor camat, dengan poin kesimpulan (ada salinan), namun tidak ditandatangi oleh Pendeta. Dalam pertemuan ini hadir Pdt.jan Fransman Saragih, Camat Medan Labuhan, FKUB, MUI, KUA, Lurah Besar dan Kepling, Kapolres Belawan, dan Perwakilan Warga. Pdt Martin Manullang anggota FKUB Kota medan dari perwakilan umat Kristiani menyarankan agar Pdt. Jan Fransman Saragih memindahkan gereja ketempat lain.

 

  1. Minggu, 6 Januari 2019, keluarga Hj.Nurhalidah (putri dan menantu) datang ke depan gereja, mendokumentasikan gereja sebelum ibadah dan mengatakan agama Kristen tidak sesuai dengan ajaran Islam. Mereka meneriakkan agar gereja segera ditutup.

 

  1. Senin, 7 Januari 2019, Adanya tembusan surat dari Camat Medan Labuhan perihal instruksi penutupan gereja GBI Philadelpia, namun pada saat terjadinya protes warga (Minggu, 13 Januari 2019) surat tersebut hilang diambil oleh oknum kepolisian Medan Labuhan.

 

  1. Minggu 13 Januari 2019, Pada pukul 06.00 WIB dan diulang kembali pada pukul 09.00 WIB, ada pengumuman dari pengeras suara masjid Al-faisal mengajak umat muslim di blok 8 untuk melakukan perang amal mahruf nahi munkar terhadap gereja GBI Philadelpia.

 

  1. Selanjutnya pukul 09.30, Terjadi aksi protes warga blok 8 Griya Martubung I terhadap peribadahan di GBI Philadelpia, tepat 30 menit sebelum ibadah minggu dimulai. Seratusan lebih massa mendatangi gereja setelah diarahkan oleh pihak tertentu. Massa yang hadir tidak keseluruhan warga blok 8, namun ada yang dari luar lingkungan gereja tersebut.

 

  1. Massa yang hadir mendesak jemaat menghentikan kegiatan peribadahan dengan meneriakkan “Allahuakbar!! Massa mengintimidasi akan membunuh jemaat yang mendokumentasikan aksi massa tersebut. Massa melarang jemaat masuk ke dalam gereja dan mengancam dibunuh jika berani masuk bahkan menyuruh jemaat untuk kembali ke rumah masing-masing. Tidak sempat terjadi kekerasan fisik, namun intimidasi verbal banyak terjadi.

 

  1. Tanah dan rumah yang dijadikan bangunan GBI Philadelpia dibeli oleh Pdt.Jan Fransman Saragih 6 tahun lalu, dibuktikan dengan tanda terima bukti pemilikan tanah dari Kementerian ATR-BPN. Tanah dibeli dari Ibu Hj.Nurhalidah. Sebelum dibangun menjadi gereja, bangunan dijadikan PAUD Jireh. Pembangunan bangunan gereja dimulai pada bulan Mei 2018.

 

  1. IMB gereja belum ada/dalam proses pengurusan. Sudah ada dukungan 60 jemaat dan 90 dukungan warga sekitar (ada daftar salinan). Namun prosesnya mandek dikarenakan lurah tidak mau meleges dukungan warga tanpa alasan yang jelas. Terjadi kekeliruan dalam hal dukungan ini, seharusnya mendapatkan dukungan 90 orang jemaat calon pengguna gereja dan dukungan 60 orang warga sekitar gereja. (Dis-informasi dari Lurah).

 

  1. Polisi yang hadir tidak mampu menjaga keamanan dan ketertiban dalam peristiwa penghadangan warga, dengan dalih agar massa tidak bertindak lebih anarkis, aparat Kepolisian Medan Labuhan turut mendesak supaya Pdt.Jan Fransman Saragih segera mendatangani surat pernyataan penghentian aktivitas ibadah dan pembangunan gereja hingga IMB terbit.