Peta Potensi Gerakan Tanah pada Februari 2019 Sudah Terbit

oleh -
Peta Potensi Gerakan Tanah edisi terbaru bulan Februari 2019. (Foto: esdm.go.id)

Jakarta, JENDELASIONAL.COM — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Badan Geologi, setiap bulannya selalu memperbarui Peta Prakiraan Wilayah Potensi Terjadinya Gerakan Tanah. Peta Potensi Gerakan Tanah edisi terbaru, yakni bulan Februari 2019 pun telah dikeluarkan dan dapat diunduh pada laman ini.

Peta ini secara rutin dikirimkan oleh Kementerian ESDM kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai acuan untuk melakukan mitigasi bencana di wilayah masing-masing.

“Gerakan tanah biasanya diperkirakan akibat kemiringan lereng, tanah pelapukan yang tebal dan labil, saluran drainase yang kurang baik, dan dipicu oleh curah hujan lebat sebelum dan pada saat terjadinya gerakan tanah,” ungkap Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi, Kamis (31/1).

Terkait potensi gerakan tanah tersebut, masyarakat yang tinggal dekat dengan lereng terjal dengan kondisi yang serupa dengan lokasi gerakan tanah diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan.

“Jika terdapat retakan tanah yang sejajar dengan lereng segera melapor kepada pemerintah setempat. Masyarakat dan pengguna jalan juga harus waspada bila melalui jalan ini, terutama pada waktu dan setelah hujan,” ujar Agung.

Selain itu, untuk mencegah terjadinya gerakan tanah, Agung mengatakan agar masyarakat dan Pemerintah Daerah setempat menjaga fungsi lahan dengan menanami vegetasi berakar dalam dan kuat serta menata aliran air permukaan pada tebing bagian atas.

“Sebaiknya tidak mendirikan bangunan pada jarak yang terlalu dekat dengan tebing dan tidak mengembangkan permukiman mendekat ke arah tebing,” lanjutnya.

Pemerintah Daerah juga diharap agar meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat untuk lebih mengenal dan memahami gerakan tanah dan gejala-gejala yang mengawalinya sebagai upaya mitigasi bencana akibat gerakan tanah. Sementara masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti arahan dari pemerintah daerah/BPBD setempat. (Ryman)