PGI Dukung Penyelidikan dan Penyidikan Ulang Atas Kasus Paniai

oleh -
Kasus Paniai. (Foto: Kompastv)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID – Persekutuan gereja-gereja di Indonesia (PGI) mengikuti dengan baik seluruh proses hukum atas kasus Paniai  yang terjadi pada 8 Desember 2014 lalu.

Dibutuhkan waktu yang sangat lama, yaitu selama 8 tahun, untuk memproses hukum para pelaku dalam kasus ini ke ranah peradilan HAM sesuai janji Presiden Jokowi sejak menghadiri Natal Nasional yang dilaksanakan di Jayapura pada 26 Desember 2014.

Pada akhirnya di tahun ini, niat pemerintah untuk menyelesaikan kasus ini  ditindaklanjuti di Pengadilan HAM Makassar.

Terhadap fakta persidangan dan berdasarkan masukan dari keluarga korban, yang merupakan anggota gereja dari salah Sinode Gereja anggota PGI yaitu Gereja Kemah Injil Indonesia, PGI pada Hari HAM Internasional 2022 ini, menyatakan sikap bahwa putusan bebas dalam kasus tersebut sama sekali mengabaikan hak dan rasa keadilan keluarga korban yang sudah menanti sangat lama suatu putusan yang memiliki nilai keberpihakan terhadap korban atau keluarga korban dari kasus ini.

“PGI mendukung dilakukannya penyelidikan dan penyidikan ulang atas kasus ini oleh Komnas HAM, Kejaksaan dan Kepolisian untuk mencegah impunitas terhadap para pelaku yang belum tersentuh proses hukum,” ujar Kepala Humas PGI, Jeirry Sumampow, melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (10/12).

Jeirry mengatakan, PGI akan selalu mendukung semua proses hukum yang adil dan bermartabat atas kejahatan kemanusiaan yang terjadi di dalam kasus Paniai tersebut.

Seperti diketahui, pengadilan telah berlangsung dan putusan Pengadilan HAM Makassar yang dibacakan 5 Hakim, yaitu 3 hakim memutus pelaku bebas, dan 2 Hakim memutus dissenting opinion, pada Sidang Putusan 8 Desember 2022. Akhirnya, pelaku diputus bebas karena tidak terbukti memenuhi unsur unsur pidana yang didakwakan. ***