PGI: Hentikan Diskriminasi dan Kekerasan Terhadap Komunitas Laroma, Minahasa Selatan

oleh -
Jeiiry Sumampow, TEPI Indonesia. (Foto: Ist)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID – Komunitas Lalang Rondor Malesung (Laroma) sampai saat ini masih mengalami diskriminasi. Hak-hak mereka juga tidak terpenuhinya termasuk hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Komunitas Laroma ini terdapat di Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.

Karena itu, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) meminta Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan aparat kepolisian untuk memberikan perlindungan hukum dan sosial dari segala macam intimidasi dan ancaman kekerasan yang mungkin diterima komunitas Laroma.

“Mengimbau kepada masyarakat setempat untuk tidak melakukan intimidasi dan tindak kekerasan kepada komunitas Laroma. Perbedaan pendapat dan pemahaman iman kepercayaan tidak harus ditanggapi dengan cara-cara kekerasan,” ujar Kepala Humas PGI, Jeirry Sumampow melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (22/7).

PGI juga meminta gereja-gereja di sekitar untuk mendukung pemenuhan keadilan dan HAM komunitas Laroma dengan membuka ruang-ruang dialog kemanusiaan dan menjadi pelopor dalam memberikan keadilan kepada komunitas Laroma.

Sebagaimana diketahui, kasus perusakan Wale Paliusan – tempat ritual komunitas Laroma di desa Tondei Dua, Kabupaten Minahasa Selatan – yang terjadi pada Juni 2022 masih belum menemukan titik penyelesaian yang memberi keadilan bagi para korban. Komunitas Laroma masih belum bisa beraktivitas bebas, bahkan ritual bulan purnama yang sedianya dilaksanakan tanggal 13 Juli lalu akhirnya dibatalkan.

PGI menyatakan, pihaknya kembali menyerukan pernyataan ini sebagai bentuk keprihatinan dan solidaritas sebagai sesama warga bangsa. Komunitas Laroma adalah bagian integral dari bangsa Indonesia yang berhak untuk melakukan kegiatan keagamaan secara bebas, aman, mandiri, dan tanpa intimidasi.

Kekerasan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok masyarakat adalah tindakan yang melanggar hak asasi manusia dan nilai-nilai universal. “Indonesia adalah negara hukum dan tidak ada warga negara yang kebal hukum. Karena itu, aparat penegak hukum harus segera memproses penanganan kasus ini dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku,” katanya. ***