PGI Minta Perhatian Presiden Jokowi terhadap Kasus Diskriminasi dan Larangan Beribadah

oleh -
Kantor PGI di Salemba, Jakarta Pusat. (Foto: Ist)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID – Pernyataan Presiden Ir. Jokowi Widodo dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda pada 17 Januari 2023 lalu ternyata belum efektif berlaku di lapangan. Hal ini terbukti dengan masih adanya pelarangan aktivitas keagamaan dan penghentian beribadah, baik oleh Pemerintah Daerah maupun oleh kelompok masyarakat tertentu di beberapa tempat belakangan ini.

Dalam catatan PGI, setidaknya ada lima peristiwa diskriminasi dan intoleransi yang terjadi pascapernyataan Presiden tersebut.

Pertama, Forkopimda Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat pada 26 Januari 2023 mengeluarkan kesepakatan yang meminta agar Pemkab Sintang menerbitkan Surat Edaran Bupati untuk melarang kegiatan-kegiatan Jemaah Ahmadiyah.

Kedua, Forkopimda Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada 2 Februari 2023 menyatakan akan menghentikan pembangunan dan menyegel mesjid Ahmadiyah di Parakansalak.

Ketiga, pada hari yang sama, 2 Februari 2023, beredar banyak spanduk penolakan aktivitas Ahmadiyah di beberapa tempat di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Keempat, pelarangan dan pembubaran ibadah pada 5 Februari 2023 di Jemaat GPdI Metland, Desa Pasir Angin, Cileungsi, Bogor, oleh masyarakat sekitar.

Kelima, pada Minggu, 5 Februari 2023 juga terjadi pelarangan beribadah oleh warga sekitar terhadap jemaat GKIN (Gereja Kristen Injili Nusantara) Filadelfia, di Bandar Lampung, Lampung.

Pelarangan tersebut pada umumnya dilakukan dengan alasan bahwa rumah ibadah tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan atas nama masyarakat mayoritas.

Karena itu, PGI memohon perhatian Presiden Ir. Joko Widodo untuk kasus-kasus tersebut. “Perlu ada perintah yang lebih tegas dan tindakan nyata untuk menindak para pelaku intoleransi agar kasus seperti ini tidak terus terjadi dan masyarakat semakin taat hukum,” ujar PGI seperti disampaikan melalui siaran pers Kepala Humas PGI, Jeirry Sumampow di Jakarta, Kamis (9/2).

PGI juga meminta Kepolisian RI untuk melakukan tindakan tegas kepada para pihak yang melakukan tindakan intoleran untuk menjamin kegiatan peribadahan setiap umat beragama dan berkepercayaan.

Selain itu, PGI meminta Pemerintah Daerah untuk lebih patuh terhadap konstitusi ketimbang pada kesepakatan para pihak yang sering malah mengangkangi konstitusi sesuai arahan Presiden.

Serta mendorong FKUB di masing-masing daerah tersebut untuk segera mengambil peran memfasilitasi proses pengurusan IMB agar rumah ibadah yang belum memiliki IMB tersebut bisa segera memperoleh ijin.

“FKUB ada di tengah masyarakat untuk memfasilitasi berdirinya rumah ibadah dan memastikan bahwa setiap orang bisa beribadah di rumah ibadah sesuai agamanya sendiri demi terwujudnya kerukunan dan perdamaian,” ujar PGI.

Karena itu, PGI menyampaikan solidaritas dan dukungan kepada jemaat Ahmadiyah dan warga gereja yang mengalami perlakuan diskriminatif dan intoleran tersebut.

“PGI mendoakan agar sebagai sesama anak bangsa tetap tenang, sabar, dan melakukan langkah-langkah sesuai hukum yang berlaku, sambil mengharapkan adanya perlindungan dari negara,” pungkasnya. ***