Plt. Jubir KPK: Saksi Kasus Edhy Prabowo Meninggal Dunia  

oleh -
Plt Jubir KPK, Ali Fikri. (Foto: Tribunnews.com)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Seorang saksi kasus suap ekspor benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo dinyatakan meninggal dunia. Saksi itu bernama Deden Deni, yang merupakan direktur PT PLI. Sebelumnya, KPK sudah mencekal Deden ke luar negeri.

“Informasi yang kami terima, yang bersangkutan (Deden) meninggal (dunia),” ujar plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/1/2020).

Menurut Ali, Deden meninggal dunia pada 31 Desember 2020 lalu. Namun belum diketahui detail terkait kematiannya.

Meski begitu, Ali menerangkan bahwa proses penyidikan kasus ekspor benur yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tidak terganggu.

“Sejauh ini masih berjalan dan tentu masih banyak saksi dan alat bukti lain yang memperkuat pembuktian rangkaian perbuataan dugaan korupsi para tersangka,” ujar Ali.

Sebelumnya diberitakan bahwa KPK melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap Deden Deni. Hal itu dilakukan dalam rangka kepentingan pemeriksaan terkait kasus suap ekspor benih lobster atau benur yang menjerat Edhy Prabowo.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM RI terkait pencekalan ini. Pelarangan ke luar negeri bagi Deden berlaku hingga 6 bulan ke depan.

“KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak tanggal 4 Desember 2020 terhadap beberapa orang saksi dalam perkara dugaan korupsi di KKP atas nama EP (Edhy Prabowo) dkk,” kata Ali kepada wartawan, Jumat (18/12).

Selain Deden Deni, KPK mencekal tiga orang lainnya, di antaranya istri Edhy Prabowo yang bernama Iis Rosyita, Neti Herawati selaku swasta, dan Dipo Tjahjo P selaku swasta.

“Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan pemeriksaan agar pada saat diperlukan untuk diagendakan pemeriksaan para saksi tersebut tidak sedang berada di luar negeri,” ujar Ali seperti dikutip detikcom.

Dalam perkara ini, KPK menjerat Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai Menteri KKP. Belakangan, Edhy mengajukan pengunduran diri sebagai menteri. Selain itu, ada enam orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut ini daftarnya:

Sebagai penerima:
1. Edhy Prabowo (EP), Menteri KKP (kini nonaktif);
2. Safri (SAF), Stafsus Menteri KKP;
3. Andreau Pribadi Misanta (APM), Stafsus Menteri KKP;
4. Siswadi (SWD), Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
5. Ainul Faqih (AF), Staf istri Menteri KKP; dan
6. Amiril Mukminin (AM)
Sebagai pemberi:
7. Suharjito (SJT), Direktur PT DPP. (Ryman)