PN Jaksel Tolak Praperadilan Jonru Ginting

oleh -
Tersangka kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting

JAKARTA-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan tersangka kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting. Sidang ini terkait status tersangka Jonru dengan termohon Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Sidang ini di pimpin oleh Hakim tunggal yaitu Lenny Wati Mulasimadhi. Hakim Lenny menilai, jika semua proses penyidikan, penetapan tersangka sampai penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta dianggap sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

“Proses penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan penggeledahan dan penyitaan terhadap pemohon oleh termohon I dan II adalah sah. Oleh karena semua petitum dan profesi yang haru ditolak untuk seluruhnya,” kata hakim Lenny di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/11).

Sebelum mengakhiri persidangan, Lenny kembali menegaskan, jika Jonru tetap dinyatakan sebagai pihak yang kalah atau ditolaknya permohonannya. Oleh karena itu, terhadap pihak Jonru diperintahkan untuk membayar keseluruhan biaya proses persidangan Praperadilan yang jumlahnya nihil.

“Menimbang bahwa permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya maka pemohon berada dalam pihak yang kalah, maka kepada pemohon untuk membayar biaya praperadilan ini yang dinyatakan jumlahnya nihil,” tandasnya.

Ketua tim pengacara Jonru, Djudju Purwantoro mengatakan, kliennya dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Namun menurutnya, selama ini belum ada pihak yang dirugikan atas unggahan-unggahan Jonru melalui fanpage facebook-nya.

“Walaupun klien kami disangkakan Pasal 28 ayat 2 itu sebetulnya kita ingin melihat juga ada enggak akibat yang ditimbulkan dari ujaran itu. Itu kan selama ini tidak jelas, tidak ada,” kata Djudju di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Selasa (14/11).

Menurut dia, artinya unggahan-unggahan di facebook yang dijadikan bukti laporan oleh Muannas Al Aidid menurutnya tak memiliki korelasi langsung dengan pelapor. Ia pun menuding bahwa Muannas memang orang yang gemar melaporkan pihak-pihak yang berlawanan dengannya.

“Tidak ada kegaduhan, tidak ada suatu golongan yang dirugikan, tidak ada juga korban yang merasa dirugikan. Dampak ujaran itu tidak ada sama sekali, jadi itu nanti kita lihat,” ujarnya

 

Seperti diketahui, polisi menetapkan Jonru sebagai tersangka dan telah mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak 30 September 2017. Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.

Kasus ini ditangani setelah polisi menerima laporan dari pengacara bernama Muannas Al Aidit. Selain itu, polisi juga menerima laporan dari praktisi hukum Muhammad Zakir Rasyidin dalam kasus yang sama.