Polemik Kewarganegaraan Bupati Terpilih, Kemendagri Gelar Rapat Besok

oleh -
Orient P. Riwu Kore bupati terpilih Sabu Raijua. (Foto: Kumparan.com)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Kementerian Dalam Negeri  bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengadakan pertemuan besok, Kamis (04/02/2021) guna mengambil langkah terhadap polemik kewarganegaraan bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P. Riwu Kore yang mencuat belakangan ini.

“Besok jam 10:00, Kemendagri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah akan mengadakan rapat dengan KPU dan Bawaslu untuk mendalami kasus ini serta mengumpulkan data terkait. Kita akan segera mengambil langkah-langkah dan sikap sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (03/02/2021).

Polemik tentang kewarganegaraan bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P. Riwu Kore mencuat setelah Bawaslu Daerah Sabu Raijua mengumumkan temuan bahwa Orient P. Riwu Kore merupakan warga negara AS. Perihal kewarganegaraan tersebut, menurut Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yudi Tagi Huma, telah mendapat konfirmasi dari Kedutaan Besar AS di Jakarta.

Sementara itu Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, membenarkan bahwa Orient P. Riwu telah mengakui pernah memiliki paspor AS tanpa melepas kewarganegaraan Indonesia.

“Saya berhasil menelepon Pak Orient Riwu Kore hari ini tanggal 3 Februari 2020, diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor Negara Amerika Serikat (AS) tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia dan yang bersangkutan memiliki paspor Indonesia diterbitkan tanggal 1 April 2019,” kata Zudan.

Selain menelepon yang bersangkutan, Zudan juga melakukan koordinasi dengan Dirjen Imigrasi dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemekumham terkait dengan paspor dan kewarganegaraan Orient Riwu Kore.  Zudan memperoleh penjelasan bahwa  paspor tersebut memang pernah diterbitkan oleh pihak imigrasi karena Orient belum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan sebagai WNI untuk menjadi WNA.

Zudan menekankan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kewarganegaraan adalah hulu dan pencatatan administrasi kependudukan adalah hilirnya. Oleh karena itu kewarganegaraan seseorang akan mempengaruhi pencatatan adminsitrasi kependudukannya.

“Terkait status kewarganegaraan Orient P Riwu Kore, hasil koordinasi dengan Kemenkumham bahwa status kewarganegaraannya masih dalam pengkajian untuk menentukan bahwa yang bersangkutan masih WNI atau sudah menjadi WNA,” kata Zudan.

Dia mengatakan apabila terbukti Orient Riwu Kore adalah WNA, maka KK dan KTP elnya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil.

Lebih jauh, Zudan memaparkan riwayat kependudukan Orient P. Riwu Kore yang pada awalnya memiliki NIK DKI: 0951030710640454.  Statusnya dalam database Sistem Kependudukan (Simduk) terdata tahun 1997 sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan alamat Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok Jakarta Utara.

Pada tanggal 19 Februari 2011 NIK Simduk tersebut dikonversi menjadi NIK Nasional menjadi nomor 3172020710640008 sebelum program KTP-el. Selanjutnya pada tanggal 28 Agustus 2018 Orient P Riwu Kore melakukan perekaman KTP-el di Jakarta Utara dengan alamat Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok.

Pada tanggal 10 Desember 2019, Orient P Riwu Kore melakukan pindah ke Kelurahan Melawai Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan dengan Nomor: SKPWNI/3172/10122019/0096.

Orient P Riwu Kore kemudian mengajukan permohonan pindah lagi dari Jakarta Selatan ke Kelurahan Nunbaun Sabu Kecamatan Oebobo Kota Kupang melalui surat yang bersangkutan ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan pada tanggal 30 Juli 2020 perihal permohonan penerbitan SKPWNI.

Pada tanggal 3 Agustus 2020 Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang mengajukan permohonan surat penerbitan SKPWNI Orient P Riwu Kore kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan nomor surat DKPS.KK.470/651/VIII/2020. Pada tanggal 3 Agustus 2020 diterbitkan SKPWNI pindah yang bersangkutan dengan Nomor: SKPWNI/3174/03082020/0083 dari Jakarta Selatan ke Kota Kupang.

Berdasarkan riwayat dalam database kependudukan, Orient P Riwu Kore masih tercatat sebagai WNI dan sesuai Pasal 8 UU Nomor 24 Tahun 2013 salah satu kewajiban Dinas Dukcapil adalah memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap penduduk atas setiap pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk.