Polemik UU Cipta Kerja, Judicial Review Diharapkan Jadi Jalan Terbaik

oleh -
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban. (Foto; Ist)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Penyikapan terhadap Omnibus Law kluster Undang-Undang Cipta Kerja masih belum padu, sehingga proses judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) diharap memberi jalan keluar terbaik demi keadilan bagi para pekerja dan semua masyarakat.

Hal ini disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban dalam diskusi webinar yang dihelat Indonesian Public Institute (IPI) dengan Tema: “Pro Kontra Omnibus Law, Kepentingan Siapa?” Jumat, 16 Oktober 2020.

Diskusi itu diawali pra-kata oleh Direktur Eksekutif IPI Karyono Wibowo, kemudian paparan materi empat pembicara, yakni Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban, Wakil Ketua Komisi Tetap Pembiayaan Infrastruktur Bidang Konstruksi & Infrastruktur KADIN/Kabid Fiskal Perbankan & Asuransi SOKSI, Irvan Rahardjo, Pengamat Sosial Politik, Intelijen dan Keamanan, Stanislaus Riyanta, Aktivis Mahasiswa, Abdi Maulana, dan moderator diskusi Puspita Ayu Putri.

Elly menegaskan, sebenarnya KSBSI sudah tegas menolak Omnibus Law UU Ciptaker, namun dengan cara-cara yang baik. Bahkan ketika sudah disahkan menjadi UU, ada tuntutan agar Presiden Jokowi keluarkan Perrpu untuk membatalkannya.

“Saat ini pun, kita para buruh sudah siapkan materi Judicial Review ke MK. Itu kita lakukan karena banyak kepentingan kami tidak diakomodir dalam UU Cipta Kerja itu,” jelas Elly.

Hanya saja, Elly tidak menampik, dalam aksi demo buruh tolak Omnibus Law, ada yang mencuri panggung, dan ingin dikenal di depan oleh masyarakat.

Padahal kalau memang tulus menolak, jelas Elly, maka mestinya fokus pada apa yang menjadi penolakan itu. Sedangkan tujuan serikat pekerja menolak Omnibus Law adalah agar nasib buruh benar-benar diperhatikan dan harkat martabat buruh di Indonesia bisa diangkat.

“Demonstrasi kami para buruh tidak sampai mendesak Pak Jokowi mundur. Saya menjamin, demo dari para buruh tidak sampai melakukan pengrusakan, penjarahan, pembakaran. Kami garansi tak ada bagian kami melakukan itu. Bahkan kami tak ada menyampaikan statemen yang provokatif,” tegas Elli.

Sementara itu, Wakil Ketua Komtap Pembiayaan Infrastruktur Bidang Konstruksi dan Infrastruktur KADIN, yang juga Kepala Bidang Fiskal Perbankan dan Asuransi SOKSI, Irvan Rahardjo, memaparkan UU Cipta Kerja sejatinya sangat baik, yakni memperkuat sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan mempermudah investasi untuk penciptaan lapangan kerja.

Keberpihakan pada UMKM ini, jelas Irvan, tentu penting dan strategis, karena sektor ini vital bagi kemajuan ekonomi Indonesia. Pada 2018, sektor UMKM menyumbang Rp8.573,9 Triliun terhadap total PDB yang besarnya Rp14.838,3 triliun, sehingga kontribusi UMKM terhadap PDB Indonesia mencapai 57,8%.

“Kontribusi UMKM memang besar namun dari sisi nilai tambah masih rendah terhadap PDB secara keseluruhan,” jelas Irvan.

Ia mengingatkan, peranan UMKM terhadap perekonomian nasional sangat besar. Di antaranya peranan terhadap jumlah unit usaha mencapai 99.9%, peranan terhadap penyerapan tenaga kerja mencapai 97%, dan peranan terhadap PDB mencapai 61%.

Selain itu, sambung Irvan, data menunjukkan tenaga kerja Indonesia didominasi pada sektor mikro dengan jumlah 107.3 juta orang, setara dengan 89%. Sisanya mengisi sektor kecil menengah, dan usaha besar dengan total 13.1 juta orang.

Bahkan, tegas Irvan, salah satu inti UU Cipta Kerja, adalah pengaturan yang membuka selebar-lebarnya akeses pasar dan tempat usaha, sehingga potensi tumbuh UMKM semakin besar.

“Hal ini terlihat dalam Pasal 97 dan 104 UU Cipta Kerja, dimana pemerintah memberikan peluang bagi para pelaku Usah Mikro dan Kecil (UMK) dengan memberikan porsi paling sedikit 40% dari hasil produk dalam negeri untuk pengadaan barang/jasa pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Lebih dari itu, Irvan menyebut UU Cipta Kerja memberikan beragam Akses Pembiayaan bagi UMKM, sebagaimana diatur dalam pasal 102 UU Cipta Kerja dimana pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan dunia usaha membantu memberikan pendampingan kepada UMKM untuk berkembang melalui akses-akses pembiayaan.

Tak kalah penting, Irvan menyebut UU Cipta Kerja juga memberikan peluang bagi usaha Syariah. Siapa pun yang memegang prinsip syariah dan dengan berkoperasi akan mendapat peluang berusaha, karena pendirian koperasi jadi lebih mudah dan adanya kepastian hukum untuk koperasi syariah. Apalagi berdasarkan data pada awal 2020, Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah dan Koppontren memiliki total aset hingga Rp6,6 triliun.

“Ini tentunya kabar baik. Koperasi dengan Prinsip Syariah sekarang sudah dijamin dalam UU Cipta Kerja. Pendirian koperasi dengan prinsip syariah sudah mudah dengan adanya Pasal 86 UU Cipta Kerja yang menambahkan Pasal 44A dalam UU Perkoperasian,” jelasnya.

Secara rinci, Irvan menyebut 6 (enam) poin peran UU Cipta Kerja bagi Koperasi dan UMKM. Yakni meningkatkan penyerapan tenaga kerja; Menjadikan koperasi sebagai lembaga ekonomi pilihan masyarakat; Memperkuat posisi UMKM dalan ranah pasok; Akselerasi Digitalisasi KUMKM; memberikan pembiayaan yang mudah dan murah bagi UKM; dan memberi prioritas pasar bagi produk UMKM. (Ryman)