Polisi Akan Gelar Perkara Ketiga untuk Tersangka Pengemudi Novanto

oleh -
Polisi akan menggelar perkara ketiiga untuk tersangka Hilman Mattauch. (Foto: Tribunnews.com)

JAKARTA-Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar perkara ketiga untuk kasus kecelakaan kendaraan mobil yang ditumpangi Ketua DPR RI Setya Novanto di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan.

“Pekan depan kemungkinan sudah bisa dilakukan gelar perkara ketiga,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra di Jakarta Minggu (26/11/2017).

Halim, seperti dikutip Antara, mengatakan bahwa gelar perkara ketiga dilakukan untuk menentukan pasal yang akan dikenakan kepada tersangka pengemudi Hilman Mattauch.

Penyidik kepolisian, kata dia, juga akan membuka seluruh alat bukti, seperti keterangan saksi, keterangan saksi ahli, surat petunjuk hasil visum, dan keterangan tersangka Hilman.

Dia menambahkan pihaknya masih menunggu hasil analisis dari Agen Pemegang Merek (APM) Toyota yang meneliti kondisi kendaraan.

Halim juga menyebutkan penyidik akan menanyakan penyebab kaca kiri bagian tengah yang pecah.

Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memeriksa Novanto di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Kamis (23/11).

Kepada penyidik, Novanto mengaku tidak sadarkan diri usai kendaraan yang ditumpanginya menabkrak.

Novanto menunjukkan luka pada bagian kepala, bahu bagian dalam, dan dahi setelah kecelakaan tunggal itu.

Namun, menurut Halim, Novanto tidak mengetahui luka itu akibat terbentur kaca, pintu bagian dalam, atau kursi kendaraan lantaran langsung pingsan.

Sebelumnya, kendaraan yang ditumpangi Novanto terlibat kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan pada hari Kamis (16/11) sekitar pukul 19.00 WIB.

Penyidik KPK memasukkan nama Novanto ke dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran tidak berada di kediamannya saat akan dibawa paksa usai mangkir dari beberapa kali panggilan.