Presiden Jokowi Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya

oleh -
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2022 di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu (1/10/2022). (Foto: Ist)

Jakarta, JENDELA NASIONAL.ID— Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2022 di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu (1/10/2022).

Upacara berlangsung di halaman Monumen Pancasila Sakti dan disiarkan secara langsung melalui YouTube Sekretariat Negara. Upacara dimulai sekitar pukul 08.00 WIB.

Turut dihadiri Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dan sejumlah menteri kabinet serta Ketua MPR Bambang Soesatyo, Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti dan Ketua DPR Puan Maharani.

Dilansir situs Kemdikbud, tema Hari Kesaktian Pancasila 2022 adalah “Bangkit Bergerak Bersama Pancasila”. Tema tersebut juga menjadi slogan acara saat upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila.

Upacara diawali dengan laporan dari komandan upacara, Kolonel Infantri Fendri N Raminta, yang sehari-hari adalah komandan Brigade Infantri Para Rider Divisi Infanteri 1 Kostrad, kepada Jokowi selaku inspektur upacara.

Ia kemudian memimpin peserta upacara untuk mengheningkan cipta, mengenang jasa para pahlawan dan pejuang-pejuang bangsa yang telah gugur.

Upacara dilanjutkan dengan pembacaan naskah Pancasila oleh Ketua MPR, Bambang Soesatyo, dan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dibacakan Ketua DPD, La Nyalla Mattalitti. Ketua DPR, Puan Maharani, kemudian bertugas membacakan dan menandatangani ikrar.

Upacara Hari Kesaktian Pancasila diakhiri dengan pembacaan doa oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebelum Presiden Jokowi meminta Komandan Upacara untuk membubarkan upacara.

Presiden Jokowi lantas meninggalkan tempat upacara bersama Wakil Presiden, KH Ma’ruf Amin, serta Ibu Negara Iriana Jokowi dan Ibu Wury Ma’ruf Amin.

Diketahui, Hari Kesaktian Pancasila diperingati setiap tanggal 1 Oktober. Hari peringatan tersebut ditetapkan melalui SK Nomor 153 Tahun 1967. (mwd)