Putus Mata Rantai COVID-19 di Lokasi Pengungsian NTT, Berikut Skema Dana Huntara

oleh -
Pengungsi di Adonara. (Foto: Selatan Indonesia)

Maumere, JENDELANASIONAL.ID — Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Letnan Jenderal TNI Dr. (H.C.) Doni Monardo akan memberikan dana hunian sementara (huntara).

Dana tersebut digunakan untuk menyewa tempat tinggal atau rumah keluarga terdekat sebagai hunian sementara bagi para warga terdampak bencana di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Seperti dikutip dari siaran pers Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, pemberian dana bantuan ini sebagai bentuk upaya mengurangi penularan COVID-19 di lokasi pengungsian.

Adapun skema dalam pemberian dana huntara agar dapat tersalurkan dengan tepat sasaran.

Pertama, pemerintah daerah setempat memberikan data pengungsi, yang terdiri dari nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat harus akurat.

Kedua, dari data yang sudah diberikan, pemerintah daerah memberikan usulan nama atas dasar tingkat kerusakan rumah mulai dari kategori rusak ringan, rusak sedang, hingga rusak berat.

Ketiga, berdasarkan dua hal di atas, BNPB menyalurkan dana huntara sebesar 500 ribu rupiah per keluarga per bulan.

Doni meminta agar daftar nama penerima bantuan ini dipastkan akurat sehingga pemberian dana bantuan tersebut bisa tepat sasaran.

“Daftar harus dipastikan benar-benar akurat, nama, alamat, NIK yang diberikan ke BNPB. Dari situ BNPB akan memberikan bantuan sebesar 500 ribu rupiah per keluarga,” kata Doni. (Ryman)