Ratna Sarumpaet Didakwa Menyebar Berita Bohong dan Keonaran

oleh -
Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengikuti sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/2/2019). (Foto: Antaranews.com)

Jakarta, JENDELANASIONAL.COM — Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa aktivis Ratna Sarumpaet telah menyebar berita bohong dan keonaran akibat ujaran dugaan penganiayaan pada September hingga Oktober 2018.

“Telah melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat yang dilakukan terdakwa,” kata salah satu JPU Payaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak karena penganiayaan.

Jaksa menguraikan rangkaian kebohongan yang dilakukan Ratna lewat pesan WhatsApp, termasuk menyebarkan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak. Puncak dari kebohongan Ratna itu yakni adanya jumpa pers pada 2 Oktober 2018 oleh kubu Prabowo Subianto.

“Yang disampaikan Prabowo Subianto tentang terjadinya penganiayaan yang dialami terdakwa, padahal wajah lebam dan bengkak terdakwa merupakan akibat tindakan medis operasi perbaikan muka atau tarik muka pengencangan kulit muka di rumah sakit khusus bedah Bina Estetika di Menteng,” ujar jaksa.

Akibat rangkaian kebohongan itu, menurut jaksa, masyarakat menjadi gaduh. Muncul juga sejumlah unjuk rasa karena kasus hoax Ratna Sarumpaet.

Jaksa mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Tahanan Kota

Adapun sidang tersebut akan dilanjutkan pada Rabu (6/3/2019) pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau pembelaan dari pihak terdakwa.

“Untuk sidang selanjutnya pada Rabu, 6 Maret 2019,” kata Ketua Majelis Hakim Joni di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum menutup sidang perdana Ratna, Kamis (28/2/2019).

Dia menambahkan, pihaknya juga akan menampung permohonan tim pengacara Ratna mengenai tahanan kota.

“Atas permohonan kuasa hukumnya akan dipertimbangkan,” ujar Joni.

Adapun permohonan tim pengacara Ratna merupakan pengajuan pengalihan tahanan menjadi tahanan kota atau rumah. Saat ini, Ratna masih menjalani statusnya sebagai terdakwa sekaligus ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

“Kami mengajukan permohonan untuk pengalihan penahanan dari Polda Metro Jaya menjadi tahanan rumah atau tahanan kota,” kata pengacara Ratna, Desmihardi.

Permohonan itu diajukan ke PN Jakarta Selatan dengan alasan bahwa Ratna sudah berusia senja dan kerap sakit-sakitan. (Ryman)