Refleksi Akhir Tahun 2017, Catatan Tim Pembela Demokrasi

oleh -
Advokat Peradi dan Perhimpunan Advokat Pendukung KPK (PAP-KPK), Petrus Salestinus

Oleh: Petrus Selestinus*)

Dampak politik SARA dalam Pilkada DKI Jakarta 2017, telah membawa efek domino dan menimbulkan eskalasi politik secara cepat dan dinamis mengarah kepada perseteruan secara head to head antar kelompok masyarakat di sejumlah daerah, karena merasa wajib menjaga pluralitas dan Pancasila dengan kelompok masyarakat yang dianggap anti Pancasila atau intoleran dan radikal.

Suasana warga masyarakat secara berhadap-hadapan mempertentangkan ideologi negara telah sangat membahayakan keutuhan negara. Karena itu berdasarkan informasi inteligen dan bukti-bukti tentang keadaan kegentingan yang memaksa, Presiden Jokowi berdasarkan wewenangnya menurut UUD 1945, telah mengeluarkan Perppu No. 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Ormas diikuti dengan membubarkan ormas HTI yang dalam tindakannya ingin menggantikan ideologi Pancasila dengan Khilafah.

Lahirnya Perppu No. 2 Tahun 2017 oleh Presiden Jokowi dimaksudkan untuk mengoreksi secara total kebijakan yang keliru dari Presiden SBY ketika melahirkan UU No. 17 Tahun 2013, Tentang Ormas, karena UU Ormas No. 17 Tahun 2013, secara nyata telah mempersulit negara ketika hendak menggunakan kekuasaannya menghadapi ormas-ormas yang dalam sikapnya hendak menggantikan Ideologi Pancasila dengan ideologi lain, seperti HTI yang ingin menggantikan Pancasila dengan Khilafah.

Lahirnya Perpu No. 2 Tahun 2017 itupun tidak serta merta diterima oleh masyarakat bahkan beberapa Fraksi DPR RI seperti Gerindra, Demokrat, PAN dan PKS menolak Perpu dan mendorong masyarakat menggugat uji materiil Perpu tersebut ke MK.

Yang patut diapresiasi adalah, Perpu itu kemudian berhasil lolos di DPR RI dengan diterimanya menjadi UU sehingga Presiden tinggal menyatakan mengesahkan Perpu No.m2 Tahun 2017 menjadi UU. Dengan diterimanya Perpu No. 2 Tahun 2017 menjadi UU maka Presiden Jokowi berhasil membuktikan kepada rakyat Indonesia bahwa keadaan kegentingan yang memaksa yang mengancam NKRI, Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika bukanlah sesuatu yang imaginer, melainkan sesuatu yang faktual yang memenuhi syarat UUD 1945 untuk lahirnya sebuah Perpu.

Dengan Perpu No. 2 Tahun 2017 itu pulalah Presiden Jokowi melalaui Menteri Hukum dan HAM mencabut satatus Badan Hukum HTI  tanpa bertele-tele melalui proses peradilan dan serta merta pula kondisi keamanan pulih kembali dimana masyarakat tetap hidup berdampingan secara damai dalam keanekaragaman sebagaimana saat ini dirasakan.

Pemberantasan Korupsi dan Eksistensi KPK

Kelahiran KPK ibarat bayi yang lahir tetapi tidak dikehendaki keberadaannya oleh orang tua yang melahirkannya, karena itu sejak awal kelahirannya hingga sekarangpun upaya untuk membonsai dan membubarkan KPK masih sering dilakukan dan pelakunya adalah penyelenggara negara itu sendiri berikut Lembaga Negara yang dipimpinnya (Pansus Hak Angket KPK).

Namun demikian berkat dukungan yang kuat dari masyarakat, KPK tetap eksis, meskipun harus kehilangan beberapa pasal dari UU-nya akibat Uji Materiil di MK. Sejauh ini KPK telah berhasil membuktikan kemampuannya dengan membawa sejumlah tersangka korupsi besar (big fish) termasuk terakhir kasus “Mega Korupsi e-KTP” dengan menangkap, menahan dan menjadikan Setya Novanto, Ketua Umum DPP GOLKAR dan Ketua DPR RI sebagai terdakwa di pengadilan tipikor.

Namun demikian akrobatik politik berupa perlawanan  oleh kekuatan kelompok anti pemberantasan korupsi, masih akan terus berupaya memperlemah KPK dengan berbagai cara termasuk masih akan terus berupaya meloloskan Setya Novanto dkk, dari proses peradilan di pengadilan tipikor hingga kasasi di Mahkamah Agung melalui putusan bebas.

Upaya pelemahan terhadap KPK sebagai musuh utama para koruptor masih akan terus terjadi melalui usul perubahan UU Tipikor dan UU KPK di DPR, melalui Uji Materil beberapa pasal UU di MK,  juga berupa penghindaran tuntutan pidana melalui upaya hukum praperadilan dan proses hukum di persidangan pengadilan tipikor hingga Mahkamah Agung.

Namun demikian KPK tetap tidak berubah nyalinya dan terus saja berprestasi, sebagaimana telah mengumumkan jumlah OTT KPK selama tahun 2017 sebagai yang tertinggi selama usia KPK, yaitu sebanyak 19 kali OTT dengan jumlah tangkapan sebanyak 72 orang menjadi tersangka. Mereka yang di-OTT berasal dari unsur penegak hukum, legislatif dan pejabat eksekutif.

Namun demikian di tempat yang lain di sejumlah daerah terutama di Indonesia Timur, perilaku korupsi di kalangan pejabat daerah dengan penindakannya berbanding terbalik. Publik Indonesia Timur berharap KPK melakukan operai khusus karena polisi dan jaksa di Indonesia Timur, sangat lemah bahkan menjadi bagian dari perilaku korupsi itu sendiri. Media sering menyoroti kebijakan Kapolres/Kepala Kejaksaan di daerah, karena sering memanen SP3 dalam setiap Penyidikan kasus korupsi.

Penanganan korupsi yang bertele-tele karena kasusnya tidak kunjung meningkat ke arah penuntutan, melahirkan sikap sinis dari masyarakat yaitu pelaku korupsi bisa berulang tahun memperingati kasus korupsi yang dituduhkan kepadanya masih mandeg di kejaksaan dan polri, juga ada sisnisme masyarakat terhadap sikap pimpinan polri dan kejaksaan di daerah yang suka mewariskan kasus-kasus korupsi kepada pimpinan baru penggantinya.

 

Tahun Politik

Politik uang dan SARA dalam Pilkada 2018 dan Pilpres 2019, dua jenis kejahatan pemilu (Pilkada dan Pilpres), yang akan menjadi dua isu paling menakutkan dalam dinamika politik Pilkada 2018 dan Pilpres 2019, karena sebagian orang tidak segan-segan melakukannya tanpa merasa bersalah untuk memenangkan paslonnya dalam kontestasi Pilkada dan Pilpres.

Suka tidak suka masalah politik uang dan SARA akan menjadi isu yang paling menonjol. Padahal politik uang dan SARA merupakan perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh UU. Mengapa penegak hukum seakan-akan menjadi mandul, ketika berhadapan dengan kejahatan politik uang dan SARA. Padahal  kejahatan politik uang dan SARA dalam event politik bukanlah kejahatan yang rumit dan  sulit pembuktiannya.

Namun, mengapa aparat Penegak Hukum sulit menindaknya dan terkesan seperti  membiarkannya terus terjadi tanpa dapat menahan kehendak para pelaku politik uang dan SARA. Lalu apa masalahnya?

Masalahnya, terletak pada tidak adanya “political will” pembentuk UU untuk mengatur secara komprehensif dengan sanksi hukum yang berat terhadap pelaku kejahatan politik uang dan SARA. Kebijakan legislasi dalam pengaturan pasal politik uang dalam UU Pilkada dan Pilpres hanya secara sumir dan dengan ancaman pidana yang ringan sehingga cenderung diskriminatif, itupun hanya terhadap pasangan calon dan tim sukses yang melakukan politik uang. Lalu bagaimana dengan kejahatan politik uang yang dilakukan oleh mereka yang di luar pasangan calon, timses dan di luar masa kampanye, tidak dijangkau oleh ketentuan ini.

Begitu pula dengan ancaman pidana SARA dalam UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan dalam UU ITE jauh lebih berat, telah dinegasikan oleh ketentuan SARA di dalam pasal 69 UU Pilkada. Inilah yang menyebabkan subur dan berkembangnya kejahatan politik uang dan SARA yang paling ditakuti.

Ancaman pidana ringan serta proses hukumnya yang sederhana membuat orang tidak takut melakukan kejahatan politik uang dan SARA, jika dibandingkan dengan tujuan akhir yang hendak dicapai yaitu mendapatkan kekuasaan politk yang besar dan menggiurkan.

Dilihat dari dampak yang ditimbulkannya, maka kejahatan politik uang dan SARA sama-sama menimbulkan daya rusak yang tingggi pada tatanan demokrasi, budaya dan tradisi masyarakat yang pada gilirannya mengancam eksistensi Pancasila sebagai dasar ideologi negara.

Ancaman pidana yang terlalu ringan terhadap pelaku kejahatan poltik uang dan SARA di dalam UU Pilkada dan UU Pilpres, merupakan sebuah “grand design”  kekuatan politik tertentu di DPR yang berusaha membangun kekuatan politik identitas, melalui Pilkada dan Pilpres untuk tujuan jangka panjang, sementara Pemerintah berada di posisi kecolongan ketika mengesahkan UU Pilkada dan Pilpres.

Isu SARA bisa menimbulkan efek jangka panjang, karena antar pemilih dibenturkan pada persoalan primordial atas dasar ideologi, budaya, asal usul dll, sehinga warga masyarakat akan terbelah secara sosial budaya karena pertentangan dalam perbedaan politik identitas yang dipertajam. Isu Politik uang dan SARA dalam Pilpres 2014 dan Pilkada DKI Jakarta 2017  yang lalu, diprediksi memiliki efek domino di berbagai daerah lain dalam Pilkada dan Pilpres mendatang secara dramatis.

Sejumlah Pilkada/Pilgub 2018 yang diprediksi akan membanjirnya isu politik uang dan SARA adalah di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, Papua, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Papua, NTT  dll.

Dari sisi political will kita masih lemah, ketika membuat dan menegakan hukumnya, ketika menghadapi pelbagai pelanggaran dalam Pilkada, Pemilu dan Pilpres, karena sistim politik hukum nasional yang dikelola oleh DPR RI  belum menyatu dalam satu visi bersama yaitu  mewujudkan Pemerintahan Yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Petrus Selestinus, Koordinator TPDI, Ketua Tim Task Force FAPPI dan Anggota Peradi.