Respon BPIP Soal Aksi Penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja

oleh -
Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo. (Foto: Ist)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Pengesahan Undang-undang Omnibus Law cipta kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang menuai pro dan kontra mendapat perhatian serius Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Romo Benny Susetyo mengatakan, banyaknya perbedaan pandangan dalam merespon Undang-undang tersebut perlu ditempuh melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ini kan sudah disahkan, maka harus dikawal lewat proses Mahkamah Konstitusi untuk membatalkannya,” ucapnya kepada tim liputan BPIP Jum’at, (9/10).

Menurutnya saat ini Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan terhadap perundangan yang bertentangan dengan konstitusi. Maka semua pihak diharapkan mengembalikan keadaban konstitusi untuk menguji materi di MK.

“Yah jalur konstitusi hendaknya ditempuh bila ada bila ada sengketa terhadap produk perundangan,” jelasnya.

Dirinya juga menyayangkan adanya aksi anarkisme yang merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial karena bukan model dalam melegalkan demokrasi.

“Diharapkan anarkisme tidak dijadikan model dalam melegalkan demokrasi,” ujarnya.

Alumnus Pasca Sarjana Sekolah Tinggi Filsafat dan Teologi (STFT) Widya Sasana Malang itu mengatakan, demokrasi harus mentaati nilai martabat manusia dan berpegangan pada kemanusiaan.

“Pengrusakan fasos, fasum dan vandalisme jelas bertentangan prinsip demokrasi yang bermartabat,” tutupnya. (Ryman)