Rizieq Jadi Tersangka Kerumunan, Diancam 6 Tahun Penjara  

oleh -
Muhammad Rizieq Shihab, tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan. (Foto; Kompastv.com)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah menetapkan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka bersama 5 orang lainnya.

“Pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan Pasal 216, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia A, keempat MS penanggung jawab kemanan, kelima SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12).

MRS merupakan inisial nama dari Muhammad Rizieq Shihab, HU adalah Haris Ubaidillah, dan SL adalah Sobri Lubis. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP.

“Polri dalam hal ini akan mengenakan upaya paksa yang dimilik, seperti penahanan dan penjemputan paksa,” ujar Yusri seperti dikutip Tempo.co.

Yusri menjelaskan pihaknya melakukan gelar perkara pada 8 Desember 2020 lalu. Hasilnya, penyidik menemukan bukti kerumunan tersebut melanggar pidana.

Selain Rizieq, polisi juga pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 14 orang lainnya pada Senin, 7 Desember 2020. Adapun 14 orang itu bernama Hanif Alatas, lalu Alwi Bin Alwi Alatas, Ali Bin Abu Bakar Alatas, KH Syahib Jorban, Idrus Bin Ali Al Habsi, Muhammad Irfan yang merupakan menantu Rizieq, Syarifah Najwa Shihab putri Rizieq, Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis, Habib Idrus Al Gabrie, Husin Alatas, dan Thahir.

Namun dari 15 orang yang dipanggil, hanya 6 yang bersedia datang dan memenuhi panggilan.

Rizieq Shihab, menantu, dan kelompoknya diperiksa dengan status sebagai saksi. Mereka akan ditanyai polisi mengenai keramaian di Petamburan II yang diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018.

Adapun ancaman hukuman bagi Rizieq dan lima tersangka lainnya yakni pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Berikut bunyi Pasal 160 KUHP:

“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Sementara Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000”. (Ryman)