Rusak Daya Nalar, Kapolri Diminta Hentikan Berita Hoax Ratna Sarumpet

oleh -
Ratna Sarumpaet dikabarkan dianiaya. (Foto: Suara.com)

JENDELANASIONAL.COM – Kapolri Jenderal Tito Karnavian harus segera memerintahkan jajarannya untuk segera menertibkan berita hoax yang beredar secara luas di tengah masyarakat dan berpotensi merusak daya nalar, daya kritis bahkan akal sehat publik.

Berita yang mendadak viral bahwa Ratna Sarumpaet dianiaya di Bandung saat hendak masuk ke halaman bandara Husein Satranegara Bandung hingga saat ini belum bisa dibuktikan kebenarannya. Menjadi pertanyaan kita apakah wajah yang bengkak dan lebam adalah benar-benar wajah Ratna Sarumpaet akibat dianiaya atau akibat operasi plastik demi perawatan kecantikan yang gagal dilakukan dokter.

“Polri harus mengedepankan kepentingan publik, terkait dengan informasi elektronik yang begitu cepat merasuki pikiran dan oerasaan masyarakat, terutama berita-berita yang tidak mengandung kebenaran tetapi dibuat seolah-olah benar-benar terjadi dengan merekayasa keterlibatan tokoh-tokoh politik, sebagaimana dalam kasus Ratna Sarumpaet yang disebut-sebut dianiaya dan mendapat kunjungan Capres Prabowo Subianto, Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan mengecam Pemerintah seolah-olah Pemerintah kurang memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara secara adil,” ujar Pimpinan Pusat Pengurus Nasional Ormas Harimau Jokowi, Petrus Selestinus, melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (3/10/2018).

Karena itu Petrus meminta Bareskrim Polri agar segera memanggil dan menangkap Ratna Sarumpaet  untuk dimintai keterangan guna membuktikan apakah dia benar-benar dianiaya.

“Jika Polri sudah memiliki bukti bahwa berita Ratna Sarumpaet dianiaya di salah satu tempat di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung adalah hoax, fiktif alias imformasi yang sengaja dipalsukan, maka Polri berwenang melakukan tindakan kepolisian terhadap Ratna Sarumpaet, Prabowo Subianto dan Fadli Zon,” ujarnya.

Petrus mengatakan bahwa Ratna Sarumpaet diduga sudah bertemu dengan Fadli Zon dan juga sudah berbicara dengan Prabowo Subianto seputar penganiayaannya itu. Sehingga Pabowo Subianto dan Fadli Zon dalam komentarnya telah menilai seolah kasus Ratna Sarumpaet dianiaya karena Ratna adalah oposisi Pemerintah. Pemerintah dianggap tidak melindungi warga negaranya.

“Polri tidak boleh segan-segan melakukan tindakan kepolisian atau upaya paksa bahkan jika perlu menjadikan Ratna Sarumpaet, Prabowo Subianto dan Fadli Zon sebagai tersangka karena diduga telah secara bersama-sama membuat Informasi atau Laporan Palsu dengan tujuan mencemarkan nama baik Polri sebagai penanggungjawab keamanan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 317 KUHP jo. Pasal 45A UUITE,” pungkasnya. (Ryman)