Save Jakarta Dorong DPRD DKI Gunakan Hak Angket Terhadap Anies

oleh -
Kelompok save Jakarta dari berbagai elemen menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/1). (Foto: Ist)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Kelompok save Jakarta dari berbagai elemen seperti Satu Aspirasi Indonesia, Komunitas Anak Bangsa, Kawal Indonesia, LANDEP, I-ELIT-Parlemen Nusantara, Dantara, BPRI, SIMA, Sporting Indonesia, Solmet, NCBI, dan GAPSI, menilai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan gagal mengatasi banjir Jakarta yang menghanyutkan jiwa dan harta benda warga. Sehingga sangat tepat jika ditempuh jalur hukum melalui impeachment.

“Tanggal Januari 2020 lalu, adalah hari kelam buat warga Jakarta karena banjir yang menghanyutkan jiwa dan harta benda, sehingga tak ada alasan lagi Gubernur Anies harus diimpeach atau memakzulkan karena meskipun sudah 2 tahun memimpin DKI Jakarta, namun Anies Baswedan gagal total mengatasi masalah banjir dan gagal mengantisipasi dan mengatasi dampak buruk yang ditimbulkan oleh banjir akibat curah hujan yang tinggi pada bulan-bulan tertentu seperti Desember dan Januari,” kata para kelompok gerakan save Jakarta, saat konferensi pers di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Kelompok save Jakarta mengungkapkan, bila dihubungkan dengan kebijakan Gubernur Anies yang melakukan pemangkasan anggaran DKI Jakarta tahun 2018 untuk penanggulangan banjir Rp 242 miliar, memotong anggaran pengendalian banjir sebesar Rp 500 miliar tahun 2019 untuk pembebasan lahan waduk dan kali dari anggaran yang disediakan sebesar Rp 850 miliar hanya dialokasikan sebesar Rp 350 miliar, maka kebijakan pemangkasan anggaran ini jelas merupakan Perbuatan melanggar Hukum yang merugikan negara dan rakyat yaitu warga DKI Jakarta, karena seluruh aktivitas ekonomi, sosial dan politik negara dan warga masyarakat di Ibukota terganggu, kerusakan jalan dan fasilitas umum lainnya secara masif jelas melahirkan stagnasi sehingga melahirkan beban biaya baru yang harus ditangung negara akibat Anies Baswedan salah mengurus Jakarta.

Menurut save Jakarta, Kebijakan memangkas Anggaran yang sudah ditetapkan dalam APBD melalui Perda meski dibungkus dengan norma-norma tertentu, akan tetapi perbuatan membelokan anggaran yang sudah ditetapkan untuk hal-hal yang strategis seperti penanggulangan banjir dan akibatnya, kepada kegiatan lain, maka tindakan demikian jelas merupakan penyimpangan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan dalam Perda APBD dan itu berarti melahirkan kebijakan yang bertentangan dengan hukum terutama ketentuan pasal 34 UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik yang harus ditaati oleh Pemerintah.

Lebih lanjut dijelaskan, sesuai ketentuan pasal 37 UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa, Menteri atau Pimpinan Lembaga atau Gubernur atau Bupati atau Walikota yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam UU Tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai ketentuan undang-undang. Selain dipidana sebagaimana diancam dengan UU Keuangan Negara, maka Gubernur juga dapat diberhentikan berdasarkan ketentuan UU No 23 Tahun 2014 Pasal 76 dan 78, bila melakukan sejumlah pelanggaran.

“Gerakan save Jakarta adalah gerakan akal sehat untuk menyelamatkan Jakarta, waktu Anies dua tahun sudah cukup dengan berbagai program yang kontroversinya, sehingga harus dimakzulkan apalagi adanya dugaan persekongkolan antara DPRD DKI dengan Anies terkait pemotongan anggaran 2018 lalu,” ujar Anggota Save Jakarta, Andre Wenas.

Kelompok Sava Jakarta merinci pelanggaran dimaksud di antaranya:

  1. Membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
  2. membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun;atau
  4. menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin; atau
  5. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan; atau
  6. menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;

“Untuk itu atas alasan-alasan konstitusionalitas kewenangan DPRD dan hak publik, sudah saatnya dan cukup beralasan sekarang ini juga Gubernur Anies Baswedan diproses pemberhentiannya melalui penggunaan Hak Angket DPRD DKI menuju kepada proses permakzulan atau impeach dimana dukungan politik dari Partai Politik dan dukungan publik untuk mendapatkan legitimasi publik sangat besar di tengah krisis kepercayaan publik yang semakin meluas hari demi hari terhadap kepemimpinan Anies Baswedan sebagaimana dapat dilihat kritik-kritik dan protes masyarakat dalam pemberitan media dan medsos,” tegasnya. (Ryman)