Secara Hukum Ideologi Pancasila Sudah Final

oleh -
Secara hukum ideologi negara Pancasila sudah final. (Foto: Ilustrasi)

JENDELANASIONAL.COM — Pancasila tidak hanya menjadi ideologi terbaik bagi Indonesia dengan kebhinekaannya, tapi juga sebagai landasan bagi bangsa untuk meraih kejayaan dan kemakmuran. Pancasila juga bisa menjadi penuntun masyarakat untuk menggapai prestasi bangsa yang membanggakan.

“Ideologi Pancasila sebagai landasan berbangsa dan bernegara  dapat melindungi dan mengayomi kepentingan seluruh warga negara Indomesia dalam menjalankan kehidupan sehari-hari dengan semangat saling menghormati dan gotong royong dalam suasana kekeluargaan. Pancasila juga melindung seluruh agama samawi yang hidup dan berkembang di Indonesia sehingga dapat menghantarkan Indonesia sebagai negara  besar yang berjaya, adil, makmur, dan berprestasi,”ungkap praktisi dan akademisi hukum Dr. Suhardi Somomoeljono, SH, MH, di Jakarta, Selasa (2/10/2018).

Berdasarkan ini, lanjut Suhardi, bila Pancasila itu ditegakkan dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari, Indonesia bakal jaya sebagai sebuah negara yang adil dan makmur. Selain itu, Indonesia juga akan kebal menghadapi berbagai ancaman yang bisa memecah belah bangsa seperti intoleransi, radikalisme, dan terorisme.

Terbukti, sejak merdeka 1945, Indonesia dengan Pancasila masih tetap kokoh sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Diakui Suhardi, akhir-akhir ini, Indonesia banyak meghadapi ‘serangan’ ideologi asing, yang bertujuan akan mengganti Pancasila. Hal itu terjadi karena proses reformasi di Indonesia sehingga kondisi sosial politik di tanah air menjadi naik turun. Kondisi itulah yang dimanfaatkan kelompok-kelompok tertentu pengusung khilafah menyebarkan pahamnya di Indonesia.

“Secara hukum keberadaan Pancasila sebagai ideologi negara sejak Indonesia merdeka sudah final. Dalam perspektif hukum positif di Indonesia tidak dimungkinkan adanya Ideologi lain selain Pancasila. Upaya mengganti Idiologi negara Pancasila dengan cara apapun adalah dilarang dan dapat dikualifikasi sebagai bentuk perbuatan melawan hukum,” terang lulusan Magister Hukum Universitas Padjajaran ini.

Untuk itulah, tegas Suhardi, peringatan Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2018, dijadikan momentum untuk kembali menguatkan pemahaman dan pengalaman Pancasila dalam kehidupan nyata bangsa Indonesia. Apalagi secara historis, Pancasila telah didukung oleh fakta sejarah bahwa rakyat Indonesia bersama TNI/Polri selalu berjuang untuk mempertahankan keberadaannya sebagai ideologi bangsa.

“Jadi siapapun yang mencoba akan menghancurkan Pancasila, tentu akan berhadapan dengan  rakyat Indonesia,” tukas pengajar Universitas Mathla’ul Anwar Banten ini. (Ryman)