Sengketa Tambang di Sultra Preseden Buruk Investasi di Indonesia

oleh -
Wirawan Susanto, SH dari Kantor Hukum HERMAN Y SIMARMATA & Partners. (Foto: Ist)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Investor tambang di Sulawesi Tenggara, Wang Dezhou, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Herman Y Simarmata & Partners berkirim surat ke Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Selasa (23/02/2021).  Surat tersebut berisi pengaduan penyelesaian kasus penipuan dan atau penggelapan terhadap dirinya yang dilakukan oleh Vebriyanti A Tajuddin sebagaimana telah dilaporkan ke  Polda Sulawesi Tenggara No : LP/405/IX/2020/SPKT/POLDA SULTRA per tanggal 09 September 2020.

Selain kepada Kapolri, menurut salah satu kuasa hukum Wirawan Susanto SH, surat tersebut juga ditembuskan kepada beberapa pihak termasuk, Komisi III DPR Republik Indonesia, Kompolnas, Ombudsman RI, Irwasum Mabes Polri, Kadiv Propam Mabes Polri serta Kapolda Sulawesi Tenggara. Susanto berharap bahwa surat tersebut akan mendapat tanggapan segera.

Sementara itu AM Putut Prabantoro, juru bicara Wang Dezhou, melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (25/2), mengharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan cepat.

“Kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi  dunia investasi di Indonesia, jika tidak diselesaikan dengan adil dan cepat, mengingat pemerintah Indonesia sedang giat-giatnya membangun iklim investasi yang kondusif di seluruh Indonesia,” kata Putut.

Dia mengharapkan, pemerintah termasuk Kapolri serta jajarannya dapat menyelesaikan kasus tersebut dengan memberi kepastian hukum bagi investor.

“Dengan berpijak pada visi Polri yang baru yakni PRESISI – prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan, kasus ini akan segera terselesaikan,” ujar Putut.

Surat kepada Kapolri dilayangkan setelah pihak Wang Dezhou tidak mendapat kepastian perkembangan kasus yang dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara.

Menurut Susanto, pihaknya hanya menerima surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dari Polda Sulawesi Tenggara yang berkirim surat kepada Laode Muh. Safaruddin, SH – penghubung Wang Dezhou di Kendari, No. B/ 105 /II/2021/Dit. Reskrim UM,  tertanggal 11 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Kompol Muh Sioti. SH.

“Masalahnya adalah ketika kami melalui Safaruddin menanyakan soal surat penetapan tersangka Vebriyanti A. Tajuddin, selalu tidak mendapat jawaban yang pasti. Padahal dalam surat yang ditujukan kepada Safaruddin dijelaskan bahwa Vebriyanti sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka,” ujar Susanto.

Melalui surat tersebut, Polda Sulawesi Tenggara dengan merujuk pada Laporan Polisi Nomor : LP/405/IX/2020/SPKT POLDA SUTRA tanggal 9 September2020 atas dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, menyatakan telah menetapkan Veribyanti A Tajuddin sebagai tersangka. Penetapan itu diputuskan setelah dilakukan pemeriksaan para saksi dan gelar perkara dan mendapatkan rekomendasi.

“Kami tidak tahu miskomunikasinya ada di mana, sementara Vebriyanti terus melakukan kegiatan penambangan di daerah Konawe, yang menjadi obyek dari sengketa ini. Ini sangat merugikan klien kami yang adalah investor dengan niat tulus untuk berbisnis,” ujar Susanto.

 

Kronologis

Vebriyanti A Tajuddin, yang beralamatkan di Apartemen Cervino Village, Jakarta Selatan pada 9 September 2020 dilaporkan Wang Dezhou atas dugaan penipuan dan penggelapan. Cerita berawal pada tahun 2017, Wang Dezhou meminta bantuan Vebriyanti untuk menguruskan pembelian PT Sumber Bumi Putera dengan memberikan uang  Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dan pada 30 November 2018, Vebriyanti membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Sumber Bumi Putera yang dibuat oleh Notaris bernama Abdul Rajab Rahman, S.H yang beralamat Jl. Raya Bekasi Timur No. 4A Jakarta Timur.

Pada Juli 2019, Wang Dezhou dan Vebrianty membuat kesepakatan kerjasama untuk pelaksanaan pengelolaan lahan pertambangan IUP OP PT. Sumber Bumi Putera dengan seluas 218 Ha yang berada di Desa Pasuli, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Didalam Kesepakatan Kerjasama Klien Kami sebagai pemilik saham IUP OP PT. Sumber Bumi Putera mendapatkan saham sebesar 70 % (tujuh puluh persen) dan Sdri. Vebrianty Andi Tadjudin mendapatkan saham sebesar 30 % (tiga puluh persen).

Namun tanpa persetujuan dari Wang Dezhou sebagai pemilik saham mayoritas, pada 24 Juli 2019 Sdri. Vebrianty A Tadjudin melakukan Joint Operational dengan dibuktikan adanya Akta Perjanjian Kerjasama Penambangan, Pengangkutan dan Penjualan Biji Nikel antara PT. Sumber Bumi Putera dengan PT. Asian Mulya Mandiri.  Bahkan pada tanggal 24 Juli 2019 Sdri. Vebrianty A Tadjudin melakukan gadai saham kepada PT. Asian Mulya Mandiri tanpa sepengetahuan dan persetujuan Mr. Wang Dezhou sebagai pemilik saham mayoritas, perjanjian tersebut dibuat oleh Notaris Devi Herlina, S.H., M.Kn yang beralamat di Ruko Grand Depok City Sektor De’Caspia Blok B No 25 Jalan Boulevard Grand Depok City, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat.

Menurut Susanto, hingga saat ini Vebrianty terus melakukan kegiatan penambangan dan pengapalan yang sangat merugikan pihak Wang Dezhou. Oleh karena itu, karena area penambangan merupakan barang bukti, Polda setempat hendaknya menghentikan kegiatan penambangan tersebut. (Ryman)