SETARA Sebut Demo FPI Atas TEMPO Adalah Intimidasi Terhadap Pers

oleh -
Demo FPI di Kantor Majalah TEMPO. (Foto: Chirpstory)

JAKARTA – Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi unjuk rasa di kantor redaksi majalah TEMPO atas pemuatan karikatur yang menurut pengunjuk rasa telah melecehkan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, pada Jumat (16/3/2018). Aksi berlangsung ricuh dan diwarnai kekerasan verbal, gebrakan meja, pelemparan gelas air mineral, dan perampasan paksa kaca mata Pemimpin Redaksi TEMPO oleh pengunjuk rasa.

SETARA Institute menyatakan mengecam aksi-aksi kekerasan demikian. Demo FPI terhadap TEMPO atas pemuatan karikatur dinilai sebagai intimidasi atas pers sebagai pilar keempat demokrasi.

“Mobilisasi kerumunan massa (mob) secara fisik karena karya dan produk jurnalistik yang dimuat oleh media massa pada dasarnya adalah serangan fisik dan psikis atas media sebagai lembaga pengawal keadaban publik dalam demokrasi,” ujar Wakil Ketua SETARA Instiute Bonar Tigor Naipospos, di Jakarta, Minggu (18/3/2018).

Sejatinya kekecewaan dan ketidakterimaan terhadap produk dan karya jurnalistik dibenarkan dalam alam demokrasi. Oleh karena itu kontrol terhadap lembaga-lembaga pers disediakan oleh mekanisme negara demokratis melalui institusionalisasi Dewan Pers.

“Maka apabila terdapat lembaga pers yang memproduksi dan memuat karya jurnalistik yang dinilai tidak sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik dan melanggar kode etik, saluran yang tepat untuk mempersoalkannya adalah melalui Dewan Pers,” ujarnya.

Tigor mengatakan, mekanisme mempersoalkan lembaga pers melalui Dewan Pers merupakan salah satu aspek tata kelola demokratis yang disediakan oleh negara untuk menjamin terwujudnya tertib sosial dan keadaban publik. Namun demikian, unjuk rasa juga merupakan hak dasar warga negara untuk mengemukakan pendapat di muka umum secara merdeka yang harus dijamin negara.

Dalam konteks itu, kata Tigor, aparat kepolisian harus mengambil tindakan proporsional, menjamin kemerdekaan mengemukakan pendapat namun juga melindungi pekerja media dari tindakan intimidasi dan serangan fisik.

Tigor mengatakan, aparat kepolisian harus mencegah aksi demo FPI di Kantor TEMPO yang ricuh, diwarnai paksaan fisik kepada Arif Zulkifli, Pemimpin Redaksi TEMPO, termasuk dengan cara merampas paksa kaca mata yang bersangkutan dan melemparkannya ke tengah-tengah massa. Aparat kepolisian sebagai representasi negara tidak boleh melakukan pembiaran terhadap intimidasi dan paksaan fisik yang terjadi.

“Pembiaran demikian dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Lebih dari itu, pembiaran tersebut menegaskan ketundukan negara terhadap kelompok vigilan yang jejaknya dalam melakukan kekerasan dan tindakan main hukum sendiri sudah banyak dicatat publik,” pungkasnya.