Soal Mencabut 300 Ayat Alquran, PGI: Masyarakat Tidak Terjebak untuk Menggeneralisasi Pandangan Pribadi

oleh -
Jeiiry Sumampow, TEPI Indonesia. (Foto: Ist)

Jakarta, JENDELANSIONAL.ID — Beredar video Saifuddin Ibrahim yang meminta agar 300 ayat dalam Alquran direvisi atau dihapus.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai pernyataan tersebut termasuk penistaan terhadap Islam.

“Ajaran pokok di dalam Islam itu Alquran ayatnya 6.666, tidak boleh dikurangi. Berapa yang disuruh cabut? 300 misalnya, itu berarti penistaan terhadap Islam,” kata Mahfud di Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (16/3).

Hingga kini muncul banyak pertanyaan kepada Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI).

Terkait banyaknya pertanyaan tersebut, MPH-PGI merasa perlu memberikan beberapa penjelasan.

“Pertama, pernyataan tersebut bersifat pribadi dan tidak ada hubungannya dengan PGI dan gereja-gereja pada umumnya di Indonesia,” ujar Kepala Humas PGI, Jeirry Sumampow melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (17/3).

Kedua, PGI memohon agar masyarakat tidak terjebak untuk menggeneralisasi sikap dan pandangan pribadi sebagai sikap komunitas Kristen. Kekristenan, kata Jeirry, tidak mengajarkan jalan kebencian ataupun sikap membalas dendam.

Ketiga, PGI berharap agar semua pihak berhati-hati dan bijak dalam menyikapi pernyataan provokatif yang bisa saja dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan merusak kerukunan antarumat beragama dan masyarakat.

Keempat, PGI meminta agar polemik ini tidak lagi dilanjutkan dan disebarluaskan melalui berbagai media sebab tidak membawa manfaat positif.

“PGI meminta semua pihak untuk menghentikan ujaran dan tindakan yang saling melecehkan ajaran agama dan kepercayaan lain, serta memprovokasi kebencian antargolongan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Menko Polhukam, Mahfud MD sebelumnya mengingatkan bahwa terdapat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1969 yang diperbaharui dari UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (PNPS).

UU itu, kata Mahfud, mengancam hukuman lebih dari lima tahun penjara. Ada ayat dalam UU tersebut yang melarang orang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran terhadap suatu agama yang keluar dari ajaran pokoknya.

“Itu menyimpang dari ajaran pokok. Itu mengancam hukuman tidak main-main lebih dari 5 tahun hukumannya. Kita boleh berbeda pendapat tetapi jangan menimbulkan kegaduhan,” kata Mahfud seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Mahfud mengatakan pernyataan Saifuddin Ibrahim jelas mengandung provokasi dan berpotensi mengadu domba antarumat beragama. Oleh karena itu, ia meminta polisi turun tangan.

“Saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan kalau bisa ditutup akunnya karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang,” kata Mahfud. ***