Soal UNIPA, Aleks Longginus dan Ansar Rera Harus Jujur Sebelum Divonis

oleh -
Petrus Selestinus, Koordinator PAP-KPK dan advokat Peradi. (Foto: Ist)

JAKARTA – Soal status hukum UNIPA sebaiknya Aleks Longginus dan Ansar Rera harus berkata jujur kepada masyarakat Sikka sebelum masyarakat Sikka menjatuhkan vonis di TPS masing-masing pada tanggal 27 Juni 2018. Kejujuran sebagai wujud itikad baik memang sudah langka dan merupakan sesuatu yang mahal bahkan paling mahal saat ini, sehingga bagi sebagian pejabat dan mantan pejabat sangat sulit diharapkan untuk bersikap jujur dan dengan penuh itikad baik sebagai sesuatu yang harus dipertanggungjawabkan ke hadapan publik.

Petrus Selestinus, Koordinator TPDI dan Advokat Peradi mengatakan, kasus UNIPA merupakan contoh paling konkrit sebuah ketidakjujuran atau kebohongan Aleks Lingginus dan Ansar Rera, karena ketika keduanya dalam jabatan sebagai Bupati Sikka (Aleks Longginus) dan Wakil Bupati (Ansar Rera) periode 2003 – 2008 telah secara diam-diam mengubah status pemilikan UNIPA dari milik Lembaga Pendidikan Tinggi UNIPA yang didirikan atas nama Pemda Sikka menjadi milik YAYASAN UNIPA tanpa mekanisme hukum yang terbuka dan dapat dipertanggung- jawabkan secara hukum.

DPRD SIKKA bahkan aparat Polri atau Kejaksaan bisa memanggil Notaris Grevasius Porasius Mude, SH. sebagai Pejabat Notaris sebagai pelaku turut serta yang mengubah secara administratif dan secara hukum bentuk Badan Hukum UNIPA sehingga lepas dari status pemilikan PEMDA SIKKA secara melawan Hukum.

Dari sejak tahun 2008 TPDI mengkonstatir pemilikan UNIPA bakal menjadi sengketa antara orang yang tidak mau jujur di satu pihak dengan Masyarakat dan Pemda Sikka di pihak yang lain yang mengemban misi melindungi kepentingan masyarakat Sikka.

Yang menarik di sini adalah di dalam AKTA Pendirian Lembaga Pendidikan Tinggi UNIPA yang dibuat pada tahun 2003, di situ ditegaskan bahwa Lembaga Pendidikan Tinggi UNIPA didirikan untuk dan atas nama serta mewakili Pemeritah Daerah Kabupaten Sikka selaku pemilik. Lantas pada tahun 2004 disulap menjadi milik Yayasan UNIPA yang pendirinya adalah Aleks Longginus dan Ansar Rera. Apa dasar peralihan dan dengan cara bagaimana dialihkan tidak.ada yang tahu dan tidak dijelaskan dalam Akta YAYASAN NUSA NIPA itu.

Oleh karena itu tuntutan Masyarakat dan Mahasiswa PMKRI Sikka sàat ini tidak boleh hanya kembalinya UNIPA kepada Pemda Sikka akan tetapi bagi mereka yang diduga terlibat sebagai aktor intelektual dader dalam proses peralihan aecara melawan hukum dalam bentuk penyalahgunaan jabatan Bupati dan Wakil Bupati ketika itu harus dimintai pertanghungjawaban secara pudana dalam hal ini Tindak Pidana Korupsi.

DPRD SIKKA sebaiknya menggunkan hak angket dan interpelasinya untuk meminta keterangan dan penyelidikan agar kasus ini menjadi terang dan siapa yang harus dipenjara kelak.

Terdapat bukti yang sangat kuat bahwa Aleks Longginus dan Ansar Rera secara diam-diam tanpa meminta persetujuan Pemda dan DPRD untuk mengubah status hukum dari Lembaga Pendidikan Tinggi ke YAYASAN UNIPA, hal itu terbukti dari pernyataan secara tegas dari Aleks Longginus dan Ansar Rera di dalam Akta YAYASAN NUSA NIPA yang hanya bertindak sebagai pribadi-pribadi serta tidak memasukan Pemda Sikka sebagai Pendiri Yayasan.

Apalagi yang boleh mewakili Pemerintah Daerah ke luar untuk bertindak hanya Bupati, sehingga menjadi pertanyaan untuk apa Ansar Rera ikut serta bersama Aleks Longginus sebagai pribadi-pribadi di dalam pendirian YAYASAN UNIPA dengan membuang posisi Pemda Sikka hilang dari YAYASAN UNIPA.