Sudah Mengkhawatirkan, Perlu Upaya Pengendalian Sampah Plastik

oleh -
sampah laut/photo antara

JAKARTA-Permasalahan pencemaran sampah di laut, bukan hanya menjadi permasalahan di tingkat lokal saja malainkan telah menjadi isu pada level internasional.

Hasil penelitian Profesor Jambeck dkk dari University of Georgia Amerika Serikat terkait sampah plastik di lautan menyebutkan, dari 192 negara di dunia, dimana disebutkan Indonesia menjadi peringkat kedua sebagai penghasil sampah plastik terbesar di dunia setelah Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Hal ini disampaikan Staf Ahli Sekretaris Kabinet Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, M. Amperawan seperti dikutip dari laman resmi pemerintah Indonesia, Minggu (31/12).

Menurutnya, penggunaan plastik yang berlebihan di Indonesia memang sangat mengkhawatirkan.

Data Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (Ditjen PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjelaskan,  jumlah sampah yang dihasilkan pada tahun 2016 baik sampah darat maupun laut adalah sebanyak 65 juta ton.

Dengan tingkat pertumbuhan sampah yang diperkirakan akan mengalami peningkatan setiap tahunnya, maka pada tahun 2019, lanjut Amperawan, sampah yang dihasilkan Indonesia diproyeksikan akan sebanyak 68 juta ton.

Dari jumlah sebanyak itu, diperkirakan sebanyak 9,52 juta tonnya adalah sampah plastik.

“Sampah plastik ini telah menjadi ancaman bagi lingkungan hidup yang berimbas pada kehidupan manusia karena sifatnya yang tidak dapat hancur dengan sendirinya dan membutuhkan waktu ratusan tahun untuk hancur secara alami, sehingga diperkirakan pada tahun 2050, jumlah sampah plastik yang terendap di lautan akan lebih banyak ketimbang jumlah ikan,” ungkapnya.

Karena itu, Amperawan meminta perlunya segera dilakukan pengendalian dan pemanfaatan sampah plastik agar bisa berkurang, setidaknya tidak bertumbuh cepat seperti yang diperkirakan.

Amperawan menyampaikan hasil kunjungannya ke Kabupaten Gianyar, Bali, akhir Oktober lalu, dan bertemu dengan Bupati Gianyar Anak Agung Gde Agung Bharata dan perangkat Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintahan (SKPD) Kabupaten Gianyar.

“Pemerintah Kabupaten Gianyar sampai menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,” ujar Amperawan.

Bupati Gianyar, lanjutnya menyadari bahwa apabila sampah tidak dikelola dengan baik dan benar maka dapat menimbulkan dampak negatif pada aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.