Survei SMRC: Mayoritas Warga Tolak Pemilihan Presiden oleh MPR

oleh -
Direktur Eksekutif SMRC Sirojudin Abas. (Foto: SMRC)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Mayoritas rakyat Indonesia menolak presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Demikian salah satu temuan dalam survei opini publik yang diselenggarakan Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) bertajuk ‘Sikap Publik Nasional terhadap Amandemen UUD 1945’ yang dirilis secara online pada 15 Oktober 2021 di Jakarta.

Survei opini publik ini digelar pada 15 – 21 September 2021 melalui tatap muka atau wawancara langsung. Sampel sebanyak 1220 responden dipilih secara acak (multistage random sampling) dari seluruh populasi Indonesia yang berumur minimal 17 tahun atau sudah menikah. Response rate (responden yang dapat diwawancarai secara valid) sebesar 981 atau 80 persen. Margin of error survei dengan ukuran sampel tersebut diperkirakan sebesar ± 3,19 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen (asumsi simple random sampling).

Direktur eksekutif SMRC, Sirojudin Abbas, dalam presentasinya memaparkan bahwa sebanyak 87 publik Indonesia tidak setuju atau sangat tidak setuju jika Presiden tidak dipilih langsung oleh rakyat tapi dipilih oleh anggota MPR.

“Dari Mei 2020 ke September 2021, yang menolak Presiden dipilih MPR naik dari 85 persen menjadi 87 persen,” kata Abbas.

Dengan kata lain, terang Abbas, mayoritas warga menginginkan sistem pemilihan langsung di mana setiap warga yang memiliki hak suara bisa memilih calon presiden dan wakil presiden yang dikehendakinya. Aspirasi agar presiden kembali dipilih oleh MPR tidak mendapatkan dukungan publik. Yang setuju atau sangat setuju dengan pandangan tersebut hanya 10 persen.

Penolakan pada perubahan sistem pemilihan presiden ini tampak solid dan kuat di semua kelompok politik dan demografi.

“Gagasan tentang presiden tidak dipilih langsung tapi dipilih oleh MPR ditolak oleh mayoritas warga di setiap pendukung partai maupun berbagai lapisan masyarakat,” tegas Abbas.

 

Tidak Hendaki Amandemen UUD 1945

Sementara itu, sebanyak 78 persen rakyat Indonesia tidak menginginkan adanya amandemen pada Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Abbas mengungkapkan bahwa mayoritas warga (66 persen) menilai UUD 1945 merupakan rumusan terbaik dan tidak boleh diubah atas alasan apapun bagi Indonesia yang lebih baik. Ada 12 persen yang menilai bahwa walaupun UUD 1945 buatan manusia dan karena itu mungkin ada kekurangan, sejauh ini paling pas bagi kehidupan Indonesia yang lebih baik.

“Sehingga total ada 78 persen,” kata Abbas. “Dua sikap ini menunjukkan bahwa publik tidak ingin ada perubahan atau amandemen pada UUD 1945 atau Konstitusi Republik Indonesia,” lanjutnya.

Sementara dukungan atas amandemen datang dari minoritas warga. Hanya ada 11 persen yang berpendapat beberapa pasal dari UUD 1945 perlu diubah atau dihapus, dan ada 4 persen yang menilai UUD 1945 sebagian besar harus diubah. Masih ada 7 % yang menjawab tidah tahu.

Sikap publik yang tidak menghendaki adanya amandemen UUD ini terlihat dominan pada setiap massa pemilih partai, maupun pemilih Capres 2019. Demikian pula pada setiap lapisan demografi.

“Mayoritas warga pada setiap massa pemilih partai, massa pemilih capres 2019, yang puas maupun tidak puas dengan kinerja Presiden Jokowi, dan seluruh lapisan demografi tidak menghendaki perubahan pada UUD 1945,” jelas Abbas. ***