Syarat Kepentingan, Penangguhan Pembahasan Revisi UU BPK Sangat Tepat

oleh -
Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti dalam sebuah diskusi di Jakarta. (Foto: Media Indonesia)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menegaskan keputusan DPR menangguhkan proses pembahasan revisi Undang-undang (UU) No. 15 Tahun 2006 tentang  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sangat tepat.

Pasalnya, misi dari poin-poin yang diajukan dalam revisi UU BPK saat ini lebih bersifat pengekalan terhadap individu. Dan bukan dalam konteks membenahi keseluruhan lembaga BPK dan menyesuaikan dengan perkembangan audit keuangan negara.

“Jika pola revisinya dilakukan dengan upaya comot satu dua pasal, dihapus, lalu ditambah lagi, tentu saja tak akan berdampak pada terbentuknya lembaga sesuai dengan yang kita harapkan bersama,” ujar  Ray dalam Diskusi bertajuk “Potret Kinerja Legislasi 2021 di Tengah Ancaman Pandemi dan Kemunduran Demokrasi” Selasa (24/11/2020).

Meski ditangguhkan, Ray mengaku tidak menutup peluang perbaikan terhadap UU BPK ini. Akan tetapi waktunya harus didiskusikan secara luas dan mendalam dengan publik.

Hal ini penting, agar design BPK yang adaptif dengan perkembangan audit keuangan negara terwujud.

“Tentu saja ini butuh waktu. Dalam konteks seperti itu dimulai kembali tradisi untuk menampung sebanyak-banyaknyanya aspirasi publik. Jangan satu demi satu pasal saja,” terangnya.

Menurut Ray, mendesign badan auditor negara yang maju dan kompeten dalam konteks melakukan audit keuangan negara sangat penting.

Karena itu, revisi UU BPK ini harus dirancang adaptif dengan perkembangan dunia saat ini.

“Tidak perlu buru-buru.  Jika mungkin tidak hanya satu dua pasal,” terangnya.

Padahal upaya untuk melakukan perubahan, adaptasi dan penyegaran terkait isi UU BPK sangat penting.

Namun semua poin revisi harus dibicarakan dalam perspektif yang menyeluruh, bukan revisi satu dua pasal saja.

Ray juga merasa heran dengan  rencana revisi UU BPK yang belum dikonsultasi dengan masyarakat.

Padahal rencana revisi yang selalu muncul setiap tahun terhadap UU BPK.

Hal ini menunjukkan ada kebutuhan untuk membicarakan secara utuh isu-isu apa saja yang akan direvisi.

“Sejak awal harus ada kesadaran bahwa revisi yang dilakukan harus mempunyai manfaat untuk jangka waktu yang lama,” tegasnya.

Ray melihat nuansa revisi UU BPK ini syarat dengan kepentingan individu. Misalnya soal perpanjangan usia jabatan para pimpinan BPK.

Hal ini lebih terlihat sebagai kebutuhan personal ketimbang kebutuhan kelembagaan.

“Oleh karena itu model-model revisi dengan cara seperti ini, tidak dalam konteks membangun institusi BPK yang kuat harus kita tolak bersama dan tidak layak didukung lantaran tak jelas arahnya,” tuturnya.

Berdasarkan catatan LIMA, rencana perubahan atau revisi terhadap UU BPK sudah muncul sejak tahun 2013 lalu dan bertahan sampai tahun 2020 ini.

Jika sekarang rencana revisi itu kembali muncul maka bisa dipastikan rencana itu bukan rencana baru bahkan bisa disebutkan sebagai rencana rutin setiap tahun DPR.

Sementara itu, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai baik kuantitatif maupun kualitatif, kinerja DPR sama buruknya.

Dari sisi kuantitas tentu capaian legislasi yang selalu minim dibandingkan dengan target menjadi kritik yang selalu disampaikan.

Demikian juga, dari sisi kualitas, kehadiran UU baru selalu diikuti kontroversi karena mengabaikan partisipasi publik dalam proses pembahasannya.

Bahkan banyak RUU yang tak disentuh dalam daftar Prolegnas sehingga menuntut sebuah pola perencanaan yang baik.

Untuk itu, DPR perlu mempertimbangkan sesedikit mungkin RUU yang dianggap paling mendesak dan sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat.

Lucius menambahkan Prolegnas Prioritas 2021 harus mencerminkan kebutuhan faktual berupa kondisi pandemi dan juga ancaman kemunduran demokrasi.

DPR perlu memikirkan RUU-RUU yang bisa menjawab persoalan itu.

“Maka RUU kontroversial semestinya disingkirkan dari daftar, juga RUU yang diusulkan hanya untuk memenuhi syahwat berkuasa orang-orang tertentu seperti usulan revisi UU BPK,” pungkasnya. (Ryman)