Tambang Emas Sangihe, Menteri ESDM dan Menteri Investasi Didesak Dengar Aspirasi Warga

oleh -
Ardhian Sirait, Sekretaris DPP GAMKI Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (Foto: Ist)

Sangihe, JENDELANASIONAL.ID — Sampai saat ini, masih banyak masyarakat Sangihe yang menolak keberadaan tambang emas Sangihe yang konsesinya dimiliki oleh PT. Tambang Mas Sangihe (TMS). Diketahui PT. TMS adalah perusahaan dengan penyertaan modal asing yang sahamnya dimiliki oleh satu perusahaan asing dan tiga perusahaan Indonesia yang berkantor di Jakarta.

DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) mengajak Menteri ESDM dan Menteri Investasi untuk mengunjungi dan mendengar langsung aspirasi masyarakat Sangihe yang pulaunya berada di bagian paling utara Indonesia.

“Masyarakat masih menolak keberadaan konsesi PT. TMS di Pulau Sangihe yang menguasai 50% dari luas pulau ini. Kami harap Menteri ESDM dan Menteri Investasi jangan membiarkan jeritan rakyat ini. Kami mendesak kedua Bapak Menteri berkenan untuk datang langsung ke Pulau Sangihe melihat kondisi masyarakat disana,” kata Ardhian Sirait, Sekretaris DPP GAMKI Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (26/8).

Menurut GAMKI, sudah banyak elemen masyarakat lokal yang menyampaikan bahwa keberadaan tambang tersebut akan mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan mereka.

“Di tengah masa sulit akibat pandemi Covid-19 ini, adanya investasi seharusnya menjadi harapan, bukannya menjadi ancaman bagi kehidupan masyarakat Sangihe. Masyarakat sudah dibuat cemas oleh penyebaran Covid-19, jangan lagi ditambah ketakutan mereka akan kehilangan masa depan mereka di atas tanah leluhur mereka sendiri,” ujar Ardhian.

GAMKI menyampaikan, ada indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sehingga wajib bagi siapa pun untuk mematuhinya.

Saat ini, perwakilan rakyat Sangihe telah melakukan gugatan kepada Menteri ESDM di PTUN Jakarta. Kemudian PT. TMS mengajukan permohonan menjadi pihak yang turut tergugat untuk melawan gugatan warga Sangihe tersebut.

Dalam sidang pada Kamis, 19 Agustus 2021, permohonan PT. TMS dikabulkan oleh PTUN Jakarta melalui penetapan Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut. PT. TMS sekarang menjadi Tergugat II dalam gugatan ini.

GAMKI meminta Menteri ESDM dan Menteri Investasi mengutamakan kepentingan rakyat sebagai kepentingan tertinggi sesuai dengan amanat Konstitusi.

“Pemerintah hadir untuk menjawab kepentingan rakyat, bukan hanya kepentingan korporasi. Kami yakin Menteri ESDM dan Menteri Investasi masih memiliki hati nurani dan mau mendengar jeritan suara rakyat Sangihe. Kami minta respon segera dari kedua Kementerian terkait. Atau terpaksa kami harus melakukan aksi lebih jauh agar persoalan ini sampai ke telinga Pak Presiden Jokowi,” pungkas Ardhian. (*)