Tangkap Eggi Sudjana, Polisi Harus Bidik Aktor Intelektual “People Power”

oleh -
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Publik yang cinta akan negeri ini pasti mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya karena telah dengan cepat dan tepat memenuhi tuntutan rasa keadilan publik dengan memberi status tersangka kepada Eggi Sudjana dan menangkapnya dengan Surat Perintah Penangkapan pada tanggal 14 Mei 2019 No. B/7068/V/Res. 1.24/2019/Ditreskrimum, Tanggal 14 Mei 2019, untuk masa penahanan selama 1 x 24 jam.

“Tindakan penangkapan ini adalah kewenangan Penyidik untuk melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan akan disusul dengan perintah penahanan,” ujar anggota Tim Advokasi Dewi Tanjung, Petrus Selestinus melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (14/5). Seperti diketahui, Dewi Tanjung merupakan orang yang melaporkan kasus Eggi Sudjana ini ke kepolisian.

Petrus yang juga anggata Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) itu mengatakan, dilihat dari pasal sangkaan Tindak Pidana yang dikenakan oleh Penyidik terhadap Eggi Sudjana sebagai Tersangka yaitu pasal 107 KUHP dan/atau pasal 110 KPUHP jo. pasal 87 KUHP dan/atau pasal 14 ayat 1 dan 2 atau pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946, Tentang Peraturan Hukum Pidana dan berdasarkan praktek Penegakan Hukum selama ini, maka Penyidik akan meningkatkan status penangkapan Eggi Sudjana  setelah 1 x 24 jam menjadi penahanan selama 20 (dua puluh) hari, mengingat pasal sangkaan Tindak Pidana yang dialamatkan kepada Eggi Sudjana adalah pasal Pidana Makar dan Permufakatan Jahat. Ancamannya adalah berupa pidana penjara maksimum seumur hidup dan Penyebaran Berita Bohong dengan ancaman pidana penjara maksimum 10 tahun.

 

Bidik Aktor Intelektual

Menurut Petrus, yang menarik dari sangkaan pasal-pasal pidana kepada Eggi Sudjana adalah sebuah sangkaan kejahatan Makar dan Permufakatan Jahat. Suatu kejahatan yang tidak mungkin hanya dilakukan oleh Eggi Sudjana seorang diri, apalagi kalau dihubungkan dengan gagasan melakukan gerakan people power ini dimunculkan pertama kali oleh Amien Rais sebagai salah satu tokoh di dalam Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Uno.

“Oleh karena itu meskipun Eggi Sudjana dalam menghadapi pemeriksaan atas dirinya enggan menyeret pihak lain, maka Penyidik tetap harus obyektif menarik Amien Rais ke dalam penyidikan perkara ini sebagai aktor intelektual atau setidak-tidaknya sebagai pelaku turut serta,” kata Petrus.

Sejak gagasan atau rencana people power mulai digembar-gemborkan oleh Amin Rais dan Eggi Sudjana, maka sejak itu pula Polisi melakukan penyelidikan terhadap apa yang disebut people power ini. Rencana people power ini semakin meresahkan dan mengganggu ketenteraman masyarakat, karena ada ancaman mengerahkan masa dalam jumlah jutaan yang diawali dengan langkah-langkah provokatif dari Eggi Sudjana mengumpulkan sejumlah orang mengajak ikut gerakan dengan menolak penghitungan resmi KPU hasil pemilu pilpres 2019 dan melantik Prabowo Subianto sebagai Presiden 2019-2024.

“Untuk itu Tim Advokasi Dewi Tanjung mengapresiasi langkah Penyidik Polda Metro Jaya secara tepat waktu melakukan Penangkapan terhadap Eggi Sudjana dan berharap agar Penangkapan Eggi Sudjana ditingkatkan menjadi Penahanan,” ujarnya.

Disamping itu, menurut Petrus, Penyidik Polda Metro Jaya segera memanggil Amie Rais untuk diperiksa sebagai penggagas people power dan jika ditemukan bukti-bukti keterlibatannya, maka Penyidik harus memperlakukan sama yaitu jadikan Amien Rais tersangka, tangkap 1 x 24 jam dan tahan Amie Rais, sebagai bukti negara hadir untuk memberikan rasa aman demi melindungi segenap warga negara dan seluruh tumpah darahnya.

Oleh karena itu Polri tidak perlu ragu untuk melakukan upaya paksa yaitu menahan Eggi Sudjana dan selanjutnya memanggil dan memeriksa Amien Rais terkait sangkaan tindak pidana makar dan permufakatan jahat yang saat ini disangkakan kepada Eggi Sudjana.

“Mengapa? Karena apa yang disangkakan kepada Eggi Sudjana yaitu permufakatan jahat untuk melakukan makar, jika dihubungkan dengan gagasan Amien Rais soal people power, maka terdapat hubungan yang secara langsung dimana gagasan Amien Rais soal people power ini dieksekusi oleh Eggi Sudjana berupa mengajak sejumlah orang untuk melakukan people power guna menolak hasil pemilu 2019, tidak mengakui keputusan KUP tentang hasil pemilu dan melantik Prabowo Subianto menjadi presiden melalui gerakan people power,” pungkasnya. (Ryman)