Terkait Muslim Uighur, Indonesia Tidak Hendak Lakukan Intervensi ke China

oleh -
Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) dan Guru Besar Hukum Internasional UI, Prof Hikmahanto Juwana. (Foto: Ist)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Kepala Staf Kepresidenan Moledoko menyatakan bahwa pemerintahan Indonesia tak akan ikut campur dalam kasus komunitas Muslim Uighur di Cina.

Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana menilai pernyataan Moedoko tersebut sudah tepat. Karena, tidak seharusnya Indonesia sebagai negara melakukan intervensi dalam urusan dalam negeri negara lain.

Terlebih lagi bila yang dihadapi adalah masalah separatisme. Penanganan masalah separatisme adalah isu internal suatu negara.

“Hanya saja Indonesia sebagai anggota PBB dapat mengusulkan ke berbagai organ PBB, seperti Majelis Umum, Dewan Keamanan atau Dewan HAM, untuk melakukan verifikasi atas dugaan terjadinya pelanggaran HAM Berat,” ujarnya dalam pernyataan pers di Jakarta, Senin (23/12).

Hal ini, katanya, juga termasuk bila suatu negara dalam menangani masalah separatisme ternyata melakukan langkah-langkah secara eksesif yang berujung pada pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM Berat merupakan kejahatan internasional.

Menurut Hikmahanto, ada empat kejahatan internasional yaitu Kejahatan terhadap Kemanusiaan, Genosida, Kejahatan Perang dan Kejahatan Agresi.

“Bocornya dokumen rahasia yang dipercaya berasal dari pemerintah China di bulan November lalu mengindikasikan kemungkinan adanya pelanggaran HAM Berat dalam penanganan Muslim Uighur,” ujarnya.

Hikmahanto mengatakan, merupakan kewajiban bagi semua negara menurut hukum internasional (erga omnes) untuk memiliki kepedulian terhadap Pelanggaran HAM Berat. Termasuk untuk melakukan verifikasi atas kebenaran terjadinya Pelanggaran HAM Berat.

Oleh karena itu, bila Indonesia membawa isu dugaan pelanggaran HAM Berat ke berbagai organ dilingkungan PBB terhadap dugaan Pelanggaran HAM Berat atas Muslim Uighur, hal tersebut merupakan pelaksanaan kewajiban Indonesia sebagai salah satu masyarakat internasional.

Kewajiban tersebut, kata Hikmahanto, semakin besar mengingat Indonesia saat ini menjadi anggota Dewan Keamanan dan anggota Dewan HAM PBB.

“Tidak seharusnya Duta Besar, bahkan pemerintah, China mencegah kewajiban ini untuk dilaksanakan oleh Indonesia,” pungkasnya.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah Indonesia tidak bisa ikut campur dengan urusan Tiongkok terkait dugaan kekerasan terhadap muslim Uighur. Moeldoko mengatakan, Pemerintah Indonesia tidak bisa mengintervensi kebijakan negara lain, termasuk Tiongkok.

“Masing-masing negara memiliki kedaulatan untuk mengatur warga negaranya, jadi pemerintah RI tidak ikut campur dalam urusan negara Tiongkok mengatur dalam negeri,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (23/12/2019).

Sebelumnya, Duta Besar Tiongkok untuk Indonesia, Xiao Qian sempat menemui Moeldoko untuk menjelaskan duduk perkara dugaan kekerasan kepada muslim Uighur.

Dalam kesempatan tersebut, Xiao Qian menyampaikan pemberitaan mengenai tindakan represif pemerintah Tiongkok terhadap muslim Uighur tidaklah benar. Duta besar memastikan wilayah Xinjiang, kawasan yang banyak ditempati muslim Uighur kondisinya aman.

“Persoalan di Xinjiang sama dengan kondisi dunia lain, ini upaya kami memerangi radikalisme dan terorisme,” kata Xiao Qian, Selasa, (17/12/2019) lalu. (Ryman)