Terkait Suap PAW, KPK Akan Panggil Hasto Kristiyanto

oleh -
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, (Foto: Ist)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Sektetaris Jenderal PDIP Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait dugaan suap proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan periode 2019-2024.

“Kalau penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan pasti akan dipanggil,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi mengenai pemanggilan Hasto di Jakarta, Jumat (10/1/2020).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan tidak menutup kemungkinan penyidik akan memanggil dan memeriksa pihak yang dianggap mengetahui kasus dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP periode 2019-2024. Termasuk memeriksa Sekjen partai banteng moncong putih, Hasto Kristianto.

“Soal pemanggilan pihak-pihak terkait yang disebut, misalnya seperti Pak Hasto, ini kembali ke penyidikan. Tetapi mungkin tidak saja hanya kepada Hasto tetapi mungkin kepada pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan pengembangan perkara ini,” kata Lili di Gedung KPK, Kamis (9/1/2020) malam.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka. Komisioner KPU itu diduga menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Harun Masiku agar menetapkannya menjadi anggota DPR daerah pemilihan Sumatera Selatan I, menggantikan caleg DPR terpilih Fraksi PDIP dari dapil Sumsel I yaitu Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Untuk memenuhi permintaan Harun tersebut, Wahyu meminta dana operasional sebesar Rp900 juta. Namun dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp 600 juta.

Suap itu diterima Wahyu dalam dua tahap. Pertama pada pertengahan Desember 2019. Ketika itu, Wahyu menerima uang dari orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina, sebesar Rp 200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Uang ini didapat Agustiani dari Saeful namun KPK masih mendalami dari siapa sumber uang Rp 200 juta itu.

Wahyu diduga kembali menerima suap sebesar Rp 400 juta pada akhir Desember 2019. Uang tersebut masih ada di tangan Agustiani. Agustiani yang sebelumnya menerima uang dari Saeful. Sementara Saeful diduga menerima uang itu dari Harun.

KPK mengamankan Wahyu dan asistennya Rahmat Tonidaya di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (8/1). Selanjutnya KPK juga mengamankan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina di Depok. Dari Agustiani, tim mengamankan uang setara sekitar Rp400 juta dan uang dalam bentuk dolar Singapura serta buku rekening.

Tim lain pun mengamankan Saeful (swasta) yang merupakan staf Hasto Kristiyanto dan Doni, seorang advokat serta supir Saeful. Terakhir tim KPK mengamankan keluarga Wahyu, Ika Indayani dan Wahyu Budiyani di Banyumas pada hari yang sama.

Selain Komisioner KPU Wahyu, tiga orang yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut ialah mantan anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, selaku pihak penerima. Sementara ada dua orang yakni eks caleg PDIP Dapil Sumsel, Harun Masiku dan Saeful sebagai pihak pemberi suap. (Ryman)