Test Berdasarkan UU, Siapapun yang Hengkang dari KPK Harus Terima Secara Kesatria

oleh -
Test pegawai KPK. (Foto: Ist)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberitakan sudah menerima hasil tes wawasan kebangsaan sebagai syarat alih status pegawai ke aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Komunikolog Indonesia Emrus Sihombing mengatakan, salah satu kemungkinan hasilnya yaitu ada pegawai yang lolos. Terhadap pegawai tersebut tentu besar kemungkinan diangkat menjadi ASN.

“Saya ucapkan, selamat. Ada yang tidak lulus, yang bisa jadi segera hengkang dari KPK,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (4/5).

Emrus mengatakan, siapapun yang hengkang, harus menerima dengan baik dan kesatria. “Sebab, proses test tersebut diselengarakan berdasarkan UU. Semua pihak harus menerima, jika mereka benar-benar mengedepankan aturan,” ujarnya.

Di satu sisi, mereka yang keluar dari KPK karena tidak lolos test, tentu jika merasa  memiliki idealis dan integritas kukuh, menurut Emrus, bukan akhir pengabdian mereka memberantas dan mencegah perilaku koruptif di tanah air.

“Atas dasar pengetahuan dan pengalaman yang luar biasa selama ini di KPK, mereka harus membantu negara dan atau pemerintah untuk ‘membersihkan’ negeri ini dari perilaku koruptif dengan membentuk sebuah, sebut saja misalnya, Wadah Mantan Pegawai (WMP) KPK, jadi ada diksi ‘mantan.’,” ujarnya.

Perkumpulan ini, katanya, sekaligus berfungsi semacam “check and balances” bagi Komisioner, Dewan Pengawas (Dewas) dan Wadah Pegawai (WP) KPK dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).

Di sisi lain, kata Emrus, ini momentum natural dan sekaligus menjadi  saran agar semua Komisioner, Dewas dan WK KPK terus melakukan “pembersihan” dalam rangka pembenahan di internal KPK. Termasuk menggali fakta, data dan bukti hukum terkait dengan para pegawai yang berintegritas rendah, seperti dugaan pencurian barang bukti itu. Sehingga ke depan, tidak ada lagi pegawai KPK yang “menari-nari” di atas penderitaan orang lain.

Sekadar masukan awal kepada semua teman-teman di KPK, materi test wawasan kebangsaan biasanya antara lain menyangkut etika, moral dan mengukur perilaku keseharian, sehingga koesioner test tersebut (bukan hasil test yang boleh jadi bersifat rahasia) bisa digunakan rujukan bagi KPK untuk perbaikan internal.

 

Sekali dalam Sepuluh Tahun

Bahkan lebih luas, menurut Emrus, test wawasan kebangsaan ini sangat produktif diterapkan  kepada seluruh ASN di semua instansi negara dan pemerintah, termasuk kepada direksi, komisaris dan pegawai BUMN. Sebab, pernah diberitakan bahwa Menteri BUMN menerima data pegawai BUMN yang terpapar radikalisme dari Menkopolhukam.

“Saya menyarankan, setidaknya sekali dalam 10 tahun dilakukan test wawasan kebangsaan kepada semua ASN dan seluruh pekarja di BUMN. Selama kurun waktu 10 tahun, terbuka kemungkinan kualitas wawasan kebangsaan seorang ASN telah menurun, atau tidak berubah, atau malah meningkat,” ujarnya.

Jadi, test wawasan kebangsaan ini harus terus diselenggarakan periodik untuk memperkecil terpaparnya faham radikal dalam diri setiap individu ASN.

“Contoh sederhana perilaku yang beririsan atau dekat-dekat dengan faham radikal yaitu, perilaku eksklusif berlebihan atas pengelompokan kepercayaan, rasa in-group yang ekstrim, ego sektoral yang mengganggu sistem, menang sendiri, membentuk semacam ‘dinasti’ atas dasar homogenitas tertentu, perlaku koruptif dengan berbagai modus dan rekayasa sehingga ‘baunya’ belum atau tidak tercium , tugas dan kewenangannya diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan seperti raja-raja kecil di posisi (jabatannya) yang sengaja diciptakan dengan memanfaatkan diskresi yang dimiliki agar ‘dilayani’ masyarakat,” pungkasnya. (Ryman)