Tidak Bebani Pemda, Pusat Harus Cari Pulau Kosong untuk Kantor UNHCR

oleh -
Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Prof. Hikmahanto Juwana, SH, LL.M, Ph.D. (Foto; Ist)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana mengatakan, permasalahan para calon pengungsi dan pencari suaka yang dipindahkan oleh Pemda DKI ke Kalideres harus disikapi oleh Pemerintah Indonesia dengan meminta UNHCR memindahkan kantornya keluar dari Jakarta.

Pasalnya, katanya, para calon pengungsi dan pencari suaka berbondong-bondong masuk Indonesia dari asal negaranya di Timur Tengah dan Afrika karena ingin ke kantor UNHCR. Alasan yang disampaikan adalah konflik di negara asal atau mereka berpindah agama yang berkonsekuensi hukuman yang berat di negaranya.

“Padahal kebanyakan motif mereka adalah mencari penghidupan yang lebih baik di negara-negara yang telah mapan,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (13/7).

Kantor UNHCR Jakarta, menurut Hikmahanto, bertugas untuk men-screen dan mem-verifikasi apakah calon pengungsi bisa diterima sebagai pengungsi. Proses ini memakan waktu yang lama bisa bulan hingga tahunan.

Disamping itu tugas UNHCR adalah mencari negara ketiga yang menerima pengungsi untuk mencari suaka. Saat ini negara ketiga tersebut seperti Australia, negara-negara Eropa bahkan Amerika Serikat sudah sangat membatasi jumlah pencari suaka.

Akibat hal ini, saat ini terjadi penumpukkan calon pengungsi dan ke depannya akan terus bertambah.

Hikmahanto mengatakan, dalam menghadapi masalah ini pemerintah pusat tidak seharusnya membebani pemerintah daerah karena pemda punya banyak keterbatasan.

“Tidak seharusnya anggaran pemda untuk mengentaskan kemiskinan warga daerah justru digunakan untuk para calon pengungsi. Mereka tidak produktif karena sehari-hari tidak bekerja dan justru menjadi beban pemda,” ujarnya.

Langkah kongkrit dalam waktu dekat adalah pemerintah pusat harus mencarikan pulau kosong untuk UNHCR memproses para calon pengungsi. Pulau ini berfungsi seperti pulau galang di zaman kapal perahu asal Vietnam.

Infrastuktur pulau ini harus dibiayai oleh UNHCR dan masyarakat internasional.

Selanjutnya, kata Hikmahanto, pemerintah pusat meminta UNHCR dalam waktu tertentu untuk mengalihkan kegiatannya keluar dari Indonesia.

Pemerintah juga harus mensosialisasikan kepada publik Indonesia terkait permasalahan calon pengungsi ini agar publik tidak hanya melihat sisi kemanusiaan dari calon pengungsi.

“Bila publik hanya melihat sisi kemanusiaan maka ke depan pemerintah justru harus menghadapi kemarahan publiknya sendiri. Padahal ini meruapakan masalah UNHCR dan masyarakat internasional,” pungkasnya. (Ryman)