Tidak Mengandung Unsur Kampanye, Kasus Intan Fauzi Dihentikan

oleh -
Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Hj Intan Fitriana Fauzi

Bekasi, JENDELANASIONAL.COM — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Kota Bekasi menghentikan kasus dugaan pelanggaran kampanye Caleg DPR-RI Dapil Jabar VI, Hj Intan Fauzi, SH, LL.M lantaran tidak terdapat unsur tindak pidana pemilu.

Alasannya, barang bukti yang disajikan tidak mengandung unsur kampanye.

Hal itu diputuskan usai Bawaslu Kota Bekasi saat menggelar rapat pembahasan kedua di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama Polres Metro Kota Bekasi dan Kejaksaan Senin (25/3).

Ketua Bawaslu Kota Bekasi Tomy Suswanto mengatakan, keputusan menghentikan kasus tersebut sudah sesuai dengan Perwal Bawaslu Nom0r 31 tentang Penanganan Dugaan Pidana Pemilu dimana Bawaslu sudah melakukan pembahasan secara detail.

“Yang pertama itu, kita menentukan syarat formil dan materil jika itu terpenuhi masuk tahap penyelidikan,” kata Tomy di Bekasi, Rabu (27/3).

Menurutnya, keputusan penghentian kasus ini  diputuskan setelah melakukan penyelidikan selama 14 hari kerja sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan.

Dari hasil pemeriksaan, tidak terdapat unsur tindak pidana pemilu. Demikian juga dengan barang bukti yang disajikan tidak mengandung unsur kampanye.

“Sudah melakukan turun ke lapangan dalam proses penyelidikan dan kita sudah mengundang pihak terkait baik itu terlapor, saksi dan juga penemu. Kita juga mengundang Intan untuk mengklarifikasi apa itu terjadi atau tidak, itu sudah kita lakukan semua,” jelasnya.

Setelah melakukan proses penyelidikan, Bawaslu Kota Bekasi juga sudah melangkah ke tahap dua yaitu menentukan dari proses penyelidikan jika memenuhi unsur pidana pemilu maka dilimpahkan ke penyelidikan.

“Mengingat unsur pidana pemilu tidak terpenuhi, maka harus di hentikan karena unsur pidana pemilu tersebut tidak terpenuhi,” terangnya.

Dalam surat pemberitahuan yang telah diumumkan di Kantor Bawaslu Kota Bekasi, Senin (25/3/2019), menyatakan perkara Nomor Temuan 10/TM/PL/Kot/13.03/III/2019 bukan tindak pidana Pemilu, sehingga tidak dapat diteruskan atau tidak dapat ditindaklanjuti sebab tidak terdapat unsur tindak pidana pemilu.

Berdasarkan penelitian dan pemeriksaan dalam surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Tomy Suswanto SE tertanggal 25 Maret 2019, menyatakan laporan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu berupa dugaan pelanggaran kampanye oleh Hj Intan Fauzi, SH, LL.M Caleg nomor urut 2 PAN, Dapil Jabar VI (Kota Depok dan Kota Bekasi) bukan pelanggaran tindak pidana Pemilu.

“Kami juga melakukan pemeriksaan lapangan dan meminta keterangan dari saksi ahli, sehingga pada tahap kesimpulan dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dapat disimpulkan hasil yang objektif, karena kami senantiasa bekerja professional dalam menangani setiap laporan,” pungkasnya. (Ryman)