Tidak Terkait Kebijakan, KPU Tidak Beri Bantuan Hukum Bagi Wahyu

oleh -
Ketua KPU Arief Budiman, didampingi komisioner KPU Ilham Saputra, di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (8/1/2020). ANTARA/Zuhdiar Laeis/aa.

Jakarta, JENDELANASI0NAL.ID — Ketua Komisi Pemilihan Umum, Arief Budiman, mengatakan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Wahyu Setiawan yang terjaring dalam 0perasi tangkap tangan KPK, pada Rabu (8/1). Arief menegaskan, perkara yang menjerat Wahyu tidak terkait dengan kebijakan KPU secara kelembagaan.

“Karena perkara ini tidak terkait dengan kebijakan KPU yang dipersoalkan. Ya enggak (tidak akan memberikan bantuan hukum),” ujar Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).

Arief mengatakan, kasus Wahyu bukan karena KPU memerintahkan sesuatu. Dia mengatakan, Wahyu melakukan aksinya se0rang diri.

“Ini kan kasus bukan karena KPU memerintahkan sesuatu, tapi ini melakukan sendiri. Jadi KPU tidak bisa memberikan bantuan hukum,” ujar Arief.

Arief Budiman mengatakan, telah Wahyu Setiawan resmi mengundurkan diri sebagai anggota KPU periode 2017-2022. Pengunduran diri ini disampaikan Wahyu dalam surat tertanggal 10 Januari 2020.

“Sore ini kami baru menerima surat yang disampaikan oleh keluarga Pak Wahyu. Surat pengunduran diri, ” ujar Arief.

Arief lantas membacakan surat yang ditulis oleh Wahyu Setiawan itu. Dalam suratnya, Wahyu menyatakan dengan penuh kesadaran diri tanpa paksaan mengundurkan diri sebagai anggota KPU masa jabatan 2017-2022. Arief mengungkapkan, surat tersebut akan diteruskan kepada Presiden Joko Widodo.

“Kemudian, salinan suratnya akan diserahkan ke DPR dan DKPP, ” lanjut Arief. Arief mengungkapkan, tidak ada batasan waktu untuk Presiden menjawab surat dari KPU. “Batasannya waktu tidak ada. Terserah Presiden,” pungkas Arief. (Ryman)