TPDI: Jangan Coba Kriminalisasi Johny Plate Dalam Kasus E-KTP

oleh -
Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G. Plate

JAKARTA-Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyebut nama Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G. Plate terkait pembelian aset milik Direktur Utama PT Sandipala Paulus Tannos. Johnny membeli aset tersebut bersama adik Gamawan yang bernama Azmin Aulia.

Namun Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus meminta publik jangan salah menafsirkan kedudukan Johny G. Plate dalam transksi jual beli tanah di Jln. Taman Brawijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan. Pasalnya, transaksi jual beli tanah seluas 2.500 M2 dengan harga Rp. 31 Miliar itu merupakan transaksi jual-beli antar dua subyek hukum secara normal dimana sebuah Perusahaan dimana Johny G. Plate juga turut serta di dalamnya melihat obyek tanah yang hendak dijual memiliki nilai bisnis dan ada pemilik tanah (Paulus Tannos) yang hendak menjual tanah miliknya.

Dengan demikian tidak ada kaitan Johny G. Plate sebagai pribadi dengan proyek nasioal pengadaan e-KTP.

“Bahwa Paulus Tannos kemudian menggunakan uang hasil penjualan tanahnya sebesar Rp. 31 Miliar untuk modal dalam bisnis pengerjaan e-KTP atau proyek apapun, itu di luar urusan dan tanggung jawab Johny G. Plate ataupun Perusahaan yang membeli tanah itu,” tegasnya.

Keterangan Gamawan Fauzi telah jelas dan terang memposisikan bahwa Paulus Tannos membutuhkan modal untuk mengerjakan proyek e-KTP, karena pemerintah tidak memberikan uang muka untuk pekerjaan proyek e-KTP.

Maka solusinya Paulus Tanoos  menjual tanahnya kepada Perusahaan dimana Johny Plate ada di dalamnya atau siapapun membeli dengan uang Rp. 31 Miliar, kemudian uang itu digunakan Paulus Tannos untuk mengerjakan proyek e-KTP.

“Hubungan hukumnya jelas murni jual beli dan sah-sah saja, karena uang yang diperoleh dari hasil menjual tanah miliknya sendiri merupakan transaksi bisnis yang legal dan dilindungi oleh UU. Johny G. Plate atau Perusahaannya adalah pembeli yang beritikad baik sehingga wajib dilindungi oleh hokum,” ulasnya.

Dengan demikian jelasnya posisi Johny G. Plate tidak boleh dipolitisasi apalagi dicoba dikriminalisasi ke dalam kasus korupsi e-KTP, karena secara langsung atau tidak langsung Johny G. Plate  tidak ada kaitan dengan kejahatan korupsi dan pencucian uang dalam kasus e-KTP.

“Publik harus sadar bahwa pada saat transaksi jual beli tanah terjadi posisi Johny G. Plate adalah murni seorang pengusaha, dan Johny G. Plate belum jadi Anggota DPR RI,” terangnya.

Karena itu yang harus diselidiki adalah posisi uang yang dimiliki oleh Azmin Aulia dalam keikutsertaannya membeli tanah dan ruko milik Paulus Tannos itu bersumber dari mana, mengingat Azmin Aulia adalah adik kandung Gamawan Fauzi yang karena jabatannya sebagai Mendagri memiliki kepentingan langsung dengan proyek e-KTP.

“Dan apakah uang pembelian tanah yang digunakan oleh Azmin Aulia berasal dari Gamawan Fauzi atau uang milik pribadi Azman Aulia,” tanya Petrus.

Selain itu perlu dilacak apakah Azmin Aulia yang adalah adik dari Gamawan Fauzi ikut bersama-sama Paulus Tannos dalam pengerjaan proyek e-KTP dimana Gamawan Fauzi disebut-sebut ikut terlibat.

Pengakuan Gamawan Fauzi bahwa Paulus Tannos membutuhkan modal untuk mengerjakan proyek e-KTP karena pemerintah tidak memberikan uang muka untuk pekerjaan proyek e-KTP,  memberikan gambaran yang nyata bahwa antara Gamawan Fauzi sebagai Menteri Dalam Negeri dengan Paulus Tannos mempunyai hubungan komunikasi yang intensif.

“Sehingga Gamawan Fauzi tahu secara detail bahwa Paulus Tannos membutuhkan modal kerja dan inilah yang harus dikejar oleh KPK untuk mengungkap keterlibatan Paulus Tannos dan Azman Aulia dengan Gamawan Fauzi,” pungkasnya.