Undang Pejabat Sleman dan DIY, GKR Hemas Ingatkan Pemda Hati-hati Keluarkan Izin Tambang

oleh -
Anggota DPD RI Perwakilan DIY, GKR Hemas, dalam pertemuan dengan Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa, Sekda Sleman Hardo Kisworo serta jajaran dinas terkait dari Pemprov DIY dan Pemkab Sleman di Pendopo Kraton Kilen, Kompleks Kraton Yogyakarta, Sabtu (8/1/2022). (Foto: Ist)

Yogyakarta, JENDELANASIONAL.ID — Anggota DPD RI Perwakilan DIY, GKR Hemas, mengundang Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa, Sekda Sleman Hardo Kisworo serta jajaran dinas terkait dari Pemprov DIY dan Pemkab Sleman di Pendopo Kraton Kilen, Kompleks Kraton Yogyakarta, Sabtu (8/1/2022).

Undangan pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyararakat yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Kali Progo (PMKP) yang resah atas kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan pasir  di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Progo, khususnya yang berlangsung di wilayah Padukuhan Jomboran, Sendangagung, Minggir, Sleman, 28 Desember 2021 lalu.

Pada kesempatan itu, GKR Hemas mengingatkan sejumlah kepala dinas terkait untuk berhati-hati saat mengeluarkan izin penambangan pasir di wilayah DIY.

“Sebelum mengeluarkan izin (penambangan pasir), pastikan semua persyaratan dilengkapi (oleh perusahaan tambang) dengan benar, kawal prosesnya. Jangan hanya berdasarkan laporan di atas kertas,” kata GKR Hemas.

Permaisuri Sultan HB X itu mengingatkan, jika proses tersebut tidak dikawal atau diawasi, maka rentan terjadi manipulasi.

“Harus benar-benar diawasi dan dikawal prosesnya. Misal, kita harus tahu ada intimidasi atau tidak kepada masyarakat pada saat proses sosialisasi,” tegas GKR Hemas.

Selain soal perizinan tambang, GKR Hemas juga meminta kepada dinas terkait agar terus melakukan  pengawasan terhadap aktivitas penambangan pasir  yang saat ini berlangsung di wilayah DIY.

“Pengawasan juga harus dilakukan terhadap tambang (pasir) yang memiliki izin. Pastikan aktivitas penambangan tersebut berjalan sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan,” tambah GKR Hemas.

Selain Wakil Bupati Sleman dan Sekda Sleman, pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan ESDM DIY, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY,  Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY, Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak,  Satpol PP DIY,  Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Sleman Kabupaten Sleman, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman, serta pihak Satpol PP Kabupaten Sleman.

Sebelum mengakhiri pertemuan, GKR Hemas menjelaskan kepada seluruh peserta rapat bahwa pihaknya mengadakan pertemuan tersebut berdasarkan aduan masyarakat.

“Saya tidak mencari-cari perkara. Ini semua karena ada surat dari warga masyarakat yang terdampak dan menolak tambang,” ungkap GKR Hemas.

Ditemui usai pertemuan, GKR Hemas menyatakan hasil rapat tersebut akan disampaikan kepada Gubernur DIY.

Selain itu, perlu adanya evaluasi perizinan tambang. Hal itu sesuai temuan dari lapangan. Persoalan izin penambangan menurut GKR Hemas cukup pelik.

GKR Hemas juga menitipkan pesan kepada masyarakat, jika diminta memberikan salinan kartu identitas dan tanda tangan saat menghadiri sebuah pertemuan atau acara, agar lebih teliti lagi. Pasalnya salinan kartu identitas dan tanda tangan tersebut rentan disalahgunakan.

“Saya pesan, warga kalau disuruh memberikan fotokopi KTP dan tanda tangan ya diteliti dulu. Karena hal- hal seperti itu bisa disalahgunakan,” ungkap GKR Hemas.

Pada 28 Desember 2021 yang lalu GKR Hemas didampingi cucunya RM Gustilantika Marrel Suryokusmo, Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa serta Sekda Sleman Hardo Kiswoyo mendatangi Padukuhan Jomboran, Sendangagung, Minggir, Sleman guna melihat langsung dampak aktifitas penambangan pasir di DAS Kali Progo terhadap lingkungan serta kehidupan masyarakat. Kedatangan GKR Hemas ke Kapanewon Minggir, setelah sebelumnya di Kapanewon Cangkringan, Sleman serta Kapanewon Srandakan, Bantul tersebut merupakan rangkaian kunjungan yang didasari aduan dari masyarakat setempat atas kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktifitas penambangan. ***