Universitas Katolik Parahyangan Capai Babak 8 Besar Kompetisi Arbitrase Komersial Internasional

oleh -
Tim UNPAR terdiri dari 5 mahasiswa yaitu Christopher Cusan (angkatan 2017), Gabriela Angelica (angkatan 2018), Elvina, Tiara Ananda Kartika dan Myria Athayyani Adnindhiya (ketiganya angkatan 2019), dalam kompetisi Willem C. Vis East International Commercial Arbitration Moot 2021 (“Vis East Moot”). (Foto: Ist)

Bandung, JENDELANASIONAL.ID — Prestasi membanggakan di tingkat internasional berhasil diraih oleh tim dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (“UNPAR”) pada kompetisi Willem C. Vis East International Commercial Arbitration Moot 2021 (“Vis East Moot”).

Tim UNPAR mencapai babak 8 besar (perempatfinal) pada kompetisi yang diikuti oleh 147 universitas dari seluruh penjuru dunia.

“Dengan hasil ini, maka selama 3 tahun berturut-turut UNPAR menorehkan prestasi pada Vis East Moot setelah sebelumnya juga meraih penghargaan Honorable Mention for Best Memorandum on Behalf of Claimant tahun 2019 dan 2020,” ujar Humas Universitas Katolik Parahyangan, Bandung pada Senin (22/3).

Vis East Moot adalah kompetisi peradilan semu di bidang arbitrase komersial yang dianggap sebagai salah satu kompetisi peradilan semu internasional yang paling prestisius di dunia. Dalam beberapa tahun terakhir, universitas-universitas seperti Harvard Law School dan Yale Law School juga turut serta dalam kompetisi ini.

Dalam kompetisi peradilan semu, setiap tim dari universitas peserta berperan sebagai pengacara yang menghadapi kasus atau sengketa fiktif. Setiap tim dalam kompetisi Vis East Moot menyusun argumen melawan tim peserta yang lain di hadapan majelis yang sebagian besar merupakan pengacara, arbiter serta akademisi hukum tingkat internasional.

Topik Vis East Moot tahun ini terkait dengan sengketa perjanjian lisensi, kerja sama riset serta produksi vaksin Covid-19 di antara empat perusahaan obat-obatan serta sengketa terkait pelaksanaan sidang arbitrase yang dilakukan secara virtual/online karena pandemi.

Dalam perjalanan menuju perempat final, tim UNPAR berhasil mengalahkan antara lain Peking University, University of Cincinnati dan Istanbul University. Di antara majelis arbiter yang mengadili serta menguji argumen tim UNPAR adalah pengacara serta arbiter-arbiter internasional dari Amerika Serikat, Inggris, Cina, Hong Kong dan Singapura.

“Walaupun akhirnya UNPAR terhenti di babak 8 besar melawan Fordham University, namun hasil ini tetap merupakan catatan bersejarah sebagai capaian tertinggi oleh universitas asal Indonesia setelah sebelumnya Universitas Gadjah Mada meraih prestasi serupa tahun 2018,” ujarnya.

Tim UNPAR terdiri dari 5 mahasiswa yaitu Christopher Cusan (angkatan 2017), Gabriela Angelica (angkatan 2018), Elvina, Tiara Ananda Kartika dan Myria Athayyani Adnindhiya (ketiganya angkatan 2019).

Persiapan tim sangat intensif sejak kasus Vis Moot diumumkan pada bulan Oktober 2020. Selain dilatih oleh beberapa mahasiswa senior yang mewakili UNPAR di tahun-tahun sebelumnya, tim UNPAR juga mendapatkan bimbingan oleh alumni-alumni yang sebagian besar merupakan pengacara di firma hukum (law firm) papan atas di Indonesia.

Dekan Fakultas Hukum UNPAR, Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H., M.Hum. mengatakan, prestasi tersebut merupakan buah semangat serta determinasi dari mahasiswa FH UNPAR. “Serta komitmen fakultas untuk terus meningkatkan kualitas mahasiswa sampai ke level internasional, serta dukungan yang luar biasa dari alumni terhadap almamater,” ujarnya. (Ryman)